Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unjuk Rasa

Pemprov akan Bentuk Tim Penyelesaian Pertanahan

Rekomendasi pertama soal pembentukan tim penyelesaian pertanahan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Hasil rapat Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA) Sulut bersama Pemprov Sulut di ruang Mapaluse, Kantor Gubernur, Senin (17/12/2012) menghasilkan dua rekomendasi dari KPPA yang disetujui Pemprov Sulut.

Rekomendasi pertama soal pembentukan tim penyelesaian pertanahan, yang melibatkan Pemprov Sulut, DPRD Sulut, KPPA, BPN, dan Polda Sulut.

Kedua tim penyelesaian pertanahan akan bekerja menelusuri masalah maladministrasi dalam pembuatan sertifikat tanah.

"Selama tim ini bekerja, tidaka boleh ada yang mengatasnamakan, melakukan tindakan pengosogngan, membangun bangunan yang diduki masyarakat. Dengan poin ini masyarakat beraktivitas seperti biasa," ujar Ketua KPPA Benny Rhamdani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved