Unjuk Rasa
Pemprov akan Bentuk Tim Penyelesaian Pertanahan
Rekomendasi pertama soal pembentukan tim penyelesaian pertanahan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hasil rapat Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA)
Sulut bersama Pemprov Sulut di ruang Mapaluse, Kantor Gubernur, Senin
(17/12/2012) menghasilkan dua rekomendasi dari KPPA yang disetujui Pemprov
Sulut.
Rekomendasi pertama soal pembentukan tim penyelesaian pertanahan, yang
melibatkan Pemprov Sulut, DPRD Sulut, KPPA, BPN, dan Polda Sulut.
Kedua tim penyelesaian pertanahan akan bekerja menelusuri masalah maladministrasi dalam pembuatan sertifikat tanah.
"Selama tim ini bekerja, tidaka boleh ada yang mengatasnamakan,
melakukan tindakan pengosogngan, membangun bangunan yang diduki
masyarakat. Dengan poin ini masyarakat beraktivitas seperti biasa," ujar
Ketua KPPA Benny Rhamdani.
Berita Terkait