Minyak Tanah
Pemko Kotamobagu Minta Penambahan Minyak Tanah
Kendati sudah ada konversi bahan bakar rumah tangga dari minyak tanah ke elpiji.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Permintaan warga Kotamobagu terhadap barang-barang kebutuhan barang pokok mulai meningkat kurang dua pekan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun peningkatan permintaan tersebut masih dalam batas toleransi dan bisa terpenuhi.
"Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) terus memantau pergerakan harga-harga dan memberikan laporan secara berkala. Dan, memang permintaan melonjak tapi masih bisa terpenuhi," ujar Asisten II Pemko Kotamobagu Hardi Mokodompit di Kantor Wali Kota, Kamis (13/12/2012).
Dia menambahkan, stok barang pokok masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun demikian, dia mengakui untuk permintaan minyak tanah mengalami kesulitan. Sebab itu, Pemko Kotamobagu sudah mengajukan untuk menambah pasokan minyak tanah tersebut kepada pihak pertamina.
"Kendati sudah ada konversi bahan bakar rumah tangga dari minyak tanah ke elpiji, ternyata masih banyak yang menggunakan minyak tanah. Sebab itu, kami minta agar pasokan minyak tanah ada penambahan meskipun memang yang nonsubsidi," kata dia menambahkan.
Selain pemantauan stok barang, Pemko Kotamobagu melalui Disperindag melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang berada di pasaran. Hal tersebut untuk mencegah adanya barang kedaluarsa atau sudah lewat masa berlaku dijual kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
"Kami harus mengawasi jangan sampai ada barang-barang kedaluarsa yang sengaja atau tak sengaja dijual. Jangan sampai warga ada yang membeli dan berakibat buruk bagi kesehatan mereka," kata dia menandaskan.
Kepala Disperindag Kotamobagu Hamzah Kastur mengatakan yang patut diwaspadai adalah bermainya para spekulan. Dia menjelaskan, harga barang-barang kemungkinan akan mengalami kenaikan karena permintaan yang meningkat. Situasi tersebit yang biasanya dimanfaatkan oleh spekulan untuk menimbun barang.
"Para spekulan tersebut menimbun barang dan bari dijual setelah harga tinggi. Perilaku tersebut tentu saja akan merugikan konsumen. Bila sampai ditemukan yang melakukan penimbunan, tentu saja akan kami beri sanksi," kata dia menegaskan.