Mobil Dinas
Pemprov tak Lagi Usulkan Pengadaan Kendaraan Dinas
Tiap tahun Pemerintah Provinsi Sulut menganggarkan dana untuk pengadaan Kendaraan dinas Kendis
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Tiap tahun Pemerintah Provinsi Sulut menganggarkan dana untuk pengadaan Kendaraan dinas (Kendis), namun mulai 2013, semenjak penetapan moratorium kendis oleh Gubernur Sulut, menurut Kepala Biro Umum Setdaprov, Farly Kotambunan tak ada lagi pengusulan pengadaan kendis.
"Saya dengar ada moratorium, memang juga 20013 belum mengusulkan untuk diadakan," ujar Kotambunan kepada Tribun Manado, Rabu (5/12).
Terakhir Pemprov, telah membeli mobil dinas untuk Wagub Sulut bermerek Mazda. Itu mobil kedua yang peruntukan untuk Wagub.
Sejauh ini, Pemprov telah 'mengoleksi' sebanyak 248 unit kendaraan dinas, yang terdiri dari 207 kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda enam, dan 139 unit roda dua. Nilai aset yang tercatat di badan keuangan dan aset sekitar Rp 95,8 milyar.
Dijelaskan Karo Umum, pengadaan mobil dinas khususnya sebenarnya dipernutukan justru untuk penghematan. Beberapa tahun belakangan Pemprov kerap mengadakan kegiatan skala nasional dan internasional, hingga perlu mobil untuk mobilitas para tamu.
Menurut Karo Umum, ketimbang menyewa kendaraan, lebih hemat bila dibeli langsung, agar bisa dimanfaatkan kembali. Atas maksud itu, maka Pemprov membuat pengadaan mobnas merek Toyota Fortuner dan Mitsubisi Pajero. Kendaraan itu pun kata Kotambunan, digunakan secara fleksibel, selain untuk tamu digunakan untuk mobnas pejabat eselon II.
"Manfaatnya ada dua kebutuhan operasional eselon dua, sewaktu-waktu diperlukan, kita manfaatkan untuk kendaaran tamu. Kecuali bus yang memang harus kita sewa," ujarnya.
Karo Umum menjelaskan, pengadaan kendis itu mementikan azas kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,
Selain itu, kata Kotambunan, pengadaan pun harus dalam batas standar aturan. Besaran mesin kendaraanlah yang jadi pedoman.
"Contohnya pejabat eselon II, mobilnya 2000 cc, kalau eselon III pakai yang seperti itu kita tarik," sebutnya.
Kotambunan mengakui, ada juga kendaraan yang dalam kondisi rusak, sesuai ketentuan apabila tidak memungkinkan diperbaiki atau biayanya lebih besar, diputuskan untuk lelang "Bila rusak tak bisa juga langsung dihapus di neraca (aset), harus proses lelang dulu," ujarnya.
Ia mencontohkan, kendaraan hibah ex newmont yang sebelumnya jadi aset telah dihapuskan lewat prosess lelang.