Pemilihan Hukumtua
Proses Pilhut Desa Morea Satu Dinilai Curang
Gejala-gejala kecurangan sebetulnya sudah tampak pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Setelah sepekan berlalu, proses pemilihan hukum tua Desa Morea Satu yang digelar Senin (26/11), dipersoalkan oleh satu di antara kandidat yang bertarung dalam proses demokrasi desa tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, calon dengan nomor urut tiga, Reigen Pantouw member penjelasan terkait alasan pihaknya mempersoalkan hasil pemilihan itu.
Menurut Pantouw, gejala-gejala kecurangan sebetulnya sudah tampak pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara, akan tapi karena dirinya sangat menjunjung tinggi prinsip sportifitas, maka ia pun bersediah menandatangani berita acara perhitungan, meskipun sebetulnya selisi dukungan suaranya dengan pemenang hanya terpaut dua suara. “Gejala kecurangan sebetulnya ada juga dalam proses perhitungan, tapi karena saya masih menghargai prinsip sportifitas maka saat itu saya tak keberatan,” ungkapnya, Senin (3/12).
Namun kata Pandouw, ketika ada sejumlah warga yang datang melapor bahwa mereka disuap oleh kandidat nomor urut dua atas nama Halija Marding dengan uang dan beras, maka niatannya untuk melakukan gugatan dan keberatan pun muncul. “Beberapa jam setelah proses perhitungan, ada sekitar delapan orang warga datang mengeluh bahwa mereka disuap dengan uang 50 ribu rupiah dan beras sekian kilo gram, barang bukti kecurangan pun masih disimpan di rumah pejabat hokum tua. Karena ada kecurangan, maka saya berkeberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya.
Terkait dengan upaya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Pantouw mengaku akan melakukannya, namun sebelum melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya terlebih dahulu meminta bupati, melalui instansi teknis, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk tidak memproses SK sebelum ada pemilihan ulang. “Saya mendesak Bupati melaui instansi teknis, agar jangan dulu memproses SK sebelum ada pemilihan ulang, karena kecurangan yang terjadi dalam hal itu bagi-bagi uang di masa tenang, adalah pencideraan terhadap nilai-nilai demokrasi dan etika politik,” tegas mantan wartawan ini.
Terkait upaya gugatan atas hasil pilhut desa Morea, Kepala BPMPD, Desten Katiandagho, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja, karena setiap warga Negara memiliki hak untuk itu. Namun ditegaskannya bahwa, sesuai dengan Perda tentang tata cara pencalonan, pemilih dan pelantikan hukum tua di Mitra, gugatan itu bisa dilakukan terhadap SK Pelantikan, karena dalam perda tidak diatur perihal gugatan atas hasil pemilihan, terkecuali ada kesepakatan yang diambil sebelum pemilihan. “Gugatan hanya bisa dilakukan terhadap SK, jika terhadap kecurangan terkecuali ada kesepakatan bersama antara calon,” tegasnya.