Teknologi dan Informasi
Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo
Regulator komunikasi dan informatika mengakui aturan baru yang menjadi Rancangan Peratun Menteri Kominfo
Juru bicara
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Boto mengatakan,
sebagai contohnya jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa
penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme
berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini dinyatakan lebih
luas, yaitu penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan
dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar,
tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
RPM
ini juga mengatur soal perselisihan di antara penyelenggara jasa
penyediaan konten, pemilik / pemasok konten, dan penyelenggara jaringan,
BRTI bertindak sebagai mediator. Mediasi dilakukan berdasarkan
permintaan pelapor dan terlapor. Proses mediasi diselesaikan paling
lambat dalam 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya proses mediasi.
Apabila proses mediasi berhasil
mencapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih, maka kesepakatan
dimaksud dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pelapor,
Terlapor, dan BRTI. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai kesepakatan,
maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
"Aturan baru juga mengatur soal penyediaan konten
berhadiah dan undian gratis berhadiah, yang tentu saja setelah
mendapatkan izin dari Kementerian Sosial," kata Gatot dalam keterangan
tertulisnya, Senin (26/11/2012).
Dalam RPM ini diatur
mengenai kewajiban p enyelenggara jasa penyediaan konten untuk
memberikan laporan penyelenggaraan jasa penyediaan konten kepada BRTI
secara berkala setiap tahun. Laporan itu paling sedikit meliputi: jumlah
pengguna dan pelanggan, jenis konten yang disediakan, statistik konten
yang diakses oleh pengguna dan pelanggan, jumlah sumber daya manusia,
jumlah aduan dari pengguna dan pelanggan, dan pendapatan (revenue).