Kehutanan
Dishut Sulut Wacanakan Penambahan Senjata Laras Panjang Polhut
Ia menilai senjata sangat penting ketika ada kejahatan perusakan hutan untuk melindungi diri.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Kehutanan Sulut Ir Herry Rotinsulu wacanakan penambahan senjata laras panjang. Menurutnya senjata laras panjang sangat diperlukan untuk polisi kehutanan mengingat kerusakan hutan terjadi lebih banyak karena faktor manusia seperti ilegal logging, penambangan liar dan perambahan lahan, Sabtu (17/11/2012). "Polhut yang sudah punya senjata laras panjang, baru Minahasa dan dishut provinsi sementara wilayah lain belum, sesuai aturan boleh asal lulus tes di polda," ujarnya.
Ia menilai senjata sangat penting ketika ada kejahatan perusakan hutan untuk melindungi diri sekaligus menjalankan tugas, meski demikian saat ini yang paling urgent menurutnya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selama ini ketika terjadi kerusakan hutan dan diketahui penyebabnya manusia sangat sulit dalam penegakan hukum ketika tak ada penyidik yang bertugas untuk memproses kasus tersebut. "Sebagian besar ketika ada perambah hutan yang tertangkap langsung diserahkan polisi, kalau polisinya sibuk bagaimana? Tentu penanganan proses hukumnya melambat,' ujarnya.
PPNS menurutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga membawa semua berkas ke jaksa sebelum dilakukan persidangan. Selama ini banyak kabupaten kota yang belum memiliki PPNS. "Perlu merekrut polisi kehutanan dan disekolahkan sebagai penyidik PNS. Contoh Bolmong yang wilayah hutannya snagat luas hanya punya satu penyidik, sedangkan Bolsel dan Boltim tak ada juga beberapa wilayah lainnya. Harus disekolahkan untuk menyidik ilegal logging dan membawanya sampai pengadilan ini lemahnya disitu," jelasnya. Ia menilai akan efektif bila ada 2 atau 3 PPNS di tiap kabupaten kota sehingga penegakan hukum bagi perusak hutan bis adilakukan dengan optimal.
Selain itu Rotinsulu mengkritisi kinerja dinas-dinas kehutanan yang dinilai kurang giat. Ia mencontohkan ketika provinsi sudah membentuk tim terpadu untuk pemberantasan ilegal loging dan pengawasan hutan di kabupaten kota belum demikian. "Seolah ada pembiaran kalau kita lakukan pengawasan dengan tim kaami tentu sangat terbatas. Dishut kabupaten kota berada di bawah komando kepala daerah masing-masing, ini yang perlu disinkronkan dengan program dishut provinsi," pungkasnya.