Publik
Ranperda Larangan Merokok, Warung Kopi di Sulut Diberi Pilihan
Nantinya akan mengatur bagaimana menghormati yang merokok dan yang tidak merokok.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ranperda Larangan Merokok di Tempat Umum menjadi agenda yang serius untuk dibahas pada tahun 2013 nanti. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Victor Mailangkay mengatakan usulan agar ada Perda Larangan Merokok di Tempat Umum sudah ada sejak tahun 2009-2010, namun baru menjadi usulan prolegda di tahun 2011 dan akan diluncurkan tahun 2012. Beberapa kendala muncul seperti pembuatan naskah akademis membuat ranperda ini akan baru akan dibahas tahun 2013 nanti, Selasa (13/11/2012).
Keinginan masyarakat agar diterbitkan perda ini menurut Mailangkay sudah muncul sejak tahun 2009 melalui berbagai reses apalagi setelah Jakarta juga sudah memberlakukan larangan tersebut sejak 2001-2002. "Tujuannya sederhana perda ini nantinya akan mengatur bagaimana menghormati yang merokok dan yang tidak merokok," jelasnya. Nantinya ada tempat-tempat tertentu yang memang tidak diperbolehkan untuk merokok. Ia mencontohkan meski perda ini belum ada dan peraturan yang tak tertulis juga tak ada tapi seperti di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut yang ber-AC menurutnya sudah banyak anggota dewan yang tidak merokok di ruangan ini apalagi bila sudah ada perda.
Terkait larangan di mana saja ia belum bisa merinci namun nantinya akan dilakukan kajian ilmiah baik riset lapangan maupun riset kepustakaan. Para pelaku usaha akan diberikan pilihan, seperti restoran dan rumah kopi, apakah nantinya akan dianjurkan untuk memiliki ruangan khusus bagi perokok dan bukan perokok atau seperti apa. "Dalam penyusunan naskah akademik nanti akan diikutsertakan pemangku kepentingan, seperti pengusaha rumah makan, rumah kopi, restoran dan sebagainya, akan dilakukan jajak pendapat apa yang mereka setujui," katanya. Apakah nanti disetujui dengan menyediakan ruang khusus atau konsumen tetap boleh untuk merokok. Semua tergantung hasil kajian baik dari jajak pendapat maupun juga paparan dari ahli kesehatan, sosiolog, psikolog dan sebagainya.
Berbagai tempat lain juga akan dikaji seperti stasiun, terminal atau lokasi lainnya. Bandar Udara misalnya menurutnya bisa menjadi dasar aturan karena sudah memberlakukan aturan untuk tidak merokok dan disediakan tempat khusus bagi para perokok. Meski demikian ia menegaskan aturan yang akan dibuat tak boleh dipaksakan, semua tergantung kajian akademik yang melibatkan pemangku kebijakan dan stake holder.
Perhatian utama menurutnya adalah perokok pasif atau orang yang tak merokok namun menjadi korban orang yang merokok, ia menyebut perokok juga harus menghormati yang tidak merokok. Misalnya tempat ber-AC, tempat ini akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat yang tidak merokok. "Aliran udara berputar di situ, perokok pasif lebih besar terkena risiko, apalagi tempat-tempat yang didatangi banyak orang," imbuhnya.
Tentang sanksi hukuman dan denda meski ia belum merinci, dan nantinya masih dilakukan pembahasan dan proses kajian akademik secara lengkap, Mailangkay mengacu pada UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. Pelanggaran yang dilakukan dalam undang-undang tersebut akan menjadi pijakan dalam menyusun larangan merokok di tempat umum. Seperti pasal 116. Pelanggaran yang dilakukan, melalui pasal tersebut pelaku akan dipenjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apa yang dipaparkan masih menjadi rencana yang nantinya akan dibahas di tahun 2013. Ia berharap pemerintah daerah memberikan dukungan dana. Dengan adanya Ranperda Pembuatan Peraturan Daerah yang menjadi target penyelesaian pada akhir tahun 2012 ini ia harapkan bisa dijadikan pedoman dan soal biaya pembuatan Perda Larangan Merokok di tahun 2013 bukan lagi menjadi masalah karena sudah lahir Perda Pembuatan Perda.