Kembang Api
Sulut Nomor Dua Terbanyak Distributor Kembang Api
Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Tedy Setiadi menyatakan pihak Polda Sulut melarang peredaran petasan. Yang dibolehkan hanyalah kembang api.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Tedy Setiadi menyatakan pihak Polda Sulut melarang peredaran petasan. Yang dibolehkan hanyalah kembang api.
Itu pun yang ukuran mesiunya tak melebihi 2 inchi. "Jika lewat dari itu harus punya izin tertentu," tuturnya kepada Tribun Manado di Mapolda Sulut, Jumat (9/11).
Tedi menyebut, ada proses yang harus ditempuh ketika barang itu pindah tangan dari importir ke distributor, lalu dijual di tingkat pengecer."Ada prosesnya, itupun kami awasi dengan ketat," sebutnya.
Lanjut Teddy, pemasangan kembang api sudah mentradisi dikalangan masyarakat Sulut. Itu mirip - mirip dengan yang terjadi di suatu daerah di Kalimantan. "Itu adalah persoalan sosial," tuturnya.
Mengatasi ini, tidak cukup dengan razia. Perlu ada forum yang membahas itu, dimana semua pihak terlibat. "Bisa dari tokoh agama, aparat kepolisian, pemkot, pemprov, pengusaha dan masyarakat," usulnya.
Data yang dirangkum Tribun dari Dit Intelkam Sulut menyebut, untuk Sulut khususnya Manado, kembang api dijual oleh distributor dan pengecer.