Pertambangan
Hakim Upayakan Mediasi antara PT MMP dan Warga Pulau Bangka
Pineas Lombonaung, satu diantara tergugat meminta untuk proses mediasi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Micro Metal Perdana (PT MMP) terhadap warga Pulau Bangka, diupayakan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.
Pineas Lombonaung, satu diantara tergugat meminta untuk proses mediasi, pihak penggugat harus dihadirkan tanpa diwakili penasehat hukum.
"Bicara mediasi, berarti seperti upaya bicara dari hati ke hati. Tidak bisa hanya diwakili, kami menginginkan Direktur PT MMP yang harus hadir langsung bertatap muka dengan warga," kata Pineas pada Tribun Manado, Rabu (7/11).
Lanjutnya pihak tergugat juga meminta penundaan sidang karena merasa belum siap. Tergugat masih membutuhkan waktu untuk menghadirkan pengacara. Sebab warga menilai dari materi yang diajukan penggugat, terlihat bahwa pihak perusahaan merasa sangat keberatan.
Keberatan tersebut karena ada upaya warga yang secara bersama-sama mengahalang-halangi perusahaan menurunkan dua truk dan satu alat berat untuk digunakan pada saat ekspolrasi. Bahkan hingga kini alat tersebut belum bisa berlabuh dan digunakan oleh pihak perusahaan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum dari PT MMP, Rulman Rongkonusa enggan memberikan komentar hingga adanya keputusan mediasi. Ia hanya membenarkan jenis gugatan yang dilayangkan kliennya kepada para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
"Saya belum mau berkomentar, karena saat ini masih proses mediasi. Kita tunggu hasilnya dulu bagaimana, karena ketentuaan masa mediasi maksimal 40 hari tambah 14 hari," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim, Lucky Kalalo, SH untuk proses persidangan antara PT MMP dan warga Pulau Bangka membenarkan bahwa untuk sidang perdana masih mengagendakan proses mediasi.
"Masih mediasi dulu, kelanjutannya kita tunggu hasil laporan dari mediator baru sidang dilanjutkan," kata Kalalo.
Sebelumnya pada saat pembukaan sidang, majelis hakim memperkenalkan masing-masing pihak. Baik dari penggugat maupun dari pihak tergugat. Sidang kemudian ditunda atas permintaan tergugat dengan alasan belum siap dan akan mengupayakan menghadirkan pengacara.
Usai sidang sempat dilakukan mediasi singkat diruang mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator. Pada hasil mediasi tersebut diputuskan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan depan, tepatnya pada Rabu (21/11) mendatang.