Pertambangan
BPNR Akui Belum Adanya Izin Penambangan
Menurutnya izin penambangan masih dalam proses pengurusan oleh manajemen perusahaan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM - Manajemen perusahaan tambang Emas PT Boltim Prima Nusa Resources (BPNR) yang berlokasi Garini, Desa Buyat Dua kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akui pihaknya belum mengantongi izin penambangan di lokasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas BPNR, Joko Sutrisno. Menurutnya izin penambangan masih dalam proses pengurusan oleh manajemen perusahaan. "Aktivitas telah kami hentikan sementara sejak 2 minggu lalu," ujar Joko kepada Tribun Manado, Senin (29/10) melalui telepon.
Joko tak menampik ekplorasi yang dilakukan pihaknya hanya berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Sulut. Termasuk belum adanya izin dari kemeterian kehutanan dalam melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan produksi tersebut.
Disinggung soal adanya desakan dari pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang telah mengeluarkan surat pengehentian aktivitas tambang. Joko mengaku belum menerima dan mengetahui surat tersebut. "Belum tahu soal itu. Nanti saya tanya BM (Branch Manager) atau GM (General Manager)," kata Joko.
sekadar diketahui, kehadiran dan aktivitas BPNR mendapat penolakan dari warga Buyat dan pemerintah desanya.
Pasalnya BPNR sudah melakukan pengolahan emas walau belum memiliki izin
resmi eksplorasi maupun eksploitasi.
Masyarakat beserta Pemerintah desa Buyat II telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang dan terdapat 60 ton bahan kimia yang diketahui beracun dan tempat pembuangannya tidak dibeton, sehingga ini dikuatirkan sangat mengancam lingkungan sekitar dan mengulang peristiwa Minamata yang sempat heboh di Buyat beberapa tahun silam.
Langka warga pun didukung oleh Bupati Boltim Sehan Landjar yang memerintahkan kadis ESDM agar penambangan tersebut ditutup karena dilakukan tanpa izin