Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon

Mambu dan Sambouw Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Tomohon, tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008, minta dibebaskan dari dakwaan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Tomohon, tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008, minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembelaan di persidangan tipikor, Pengadilan Negeri Manado, Kamis (25/10) lalu.

Yan Lamba, mantan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, dan Frans Sambouw mantan Bendahara Umum Daerah Kota Tomohon, sebagai terdakwa, sebelumnya dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pada persidangan pembelan, keduanya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena menilai kasus ini berkaitan dengan kasus yang telah dijalani Jefferson Rumajar, mantan Wali Kota Tomohon, yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap yang disidangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain itu, kedua terdakwa juga mengajukan pledoi sendiri-sendiri yang ditulis tangan. Dimana keduanya mengaku selaku bawahan dalam pemerintahan, menjalankan tugas perintah dari Wali Kota sebagai atasan.

Keduanya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan, kondisi mereka sebagai abdi negara yang telah diberhenti tugaskan, dan masih miliki tanggungjawab dalam keluarga, baik sebagai suami dan seorang ayah.

Epe nilai tak berdasar
Jefferson SM Rumajar, mantan Wali Kota Tomohon, terpidana kasus korupsi dana APBD Tomohon, yang sudah divonis oleh KPK, mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Frans Sambouw dan Yan Lamba, tidak berdasar atas inti laporan.

"Kasus ini melenceng dari inti dan tujuan laporan polisi yang saya ajukan laporkan sendiri di polisi," ungkap Epe sapaan akrab Jeferson Rumajar pada Tribun Manado ketika ditemui di Lapas Tuminting di hari yang sama.

Epe mengakui, tujuan dari laporan terhadap anak buahnya, yaitu Sambouw, Lamba dan Johny Mambu (terdakwa dalam berkas terpisah/split), karena ingin membuktikan bahwa proses hukum yang telah dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lalu ada penyimpangan.

"Setidak-tidaknya, uang yang dituduhkan mengalir pada saya, tidak semuanya benar. Mengecewakan tuntutan JPU karena menganggap, sudah semua Rp 33 M mengalir pada saya," ujar Epe

Lanjut Epe, bahwa justru tujuan dirinya melapor mantan anakbuahnya itu, karena Epe punya saksi-saksi dan bukti, dimana dana-dana yang dituduhkan pada dirinya, juga mengalir pada Sambouw, Lamba dan Mambu.

"Jaksa saya anggap masuk angin, yang tidak menghitung aliran kas negara yang mengalir kepada mereka sebagaimana saksi-saksi dalam persidangan," ujar Epe.

Tambah Epe, ibarat masuk restoran, dirinya hanya makan nasi goreng, namun saat pembayaran tagihan, bukan hanya membayar harga nasi goreng yang dimakannya, tapi juga membayar ikan bakar dan cap cae milik orang lain.

"Tentunya Jaksa perlu melihat dasar laporan saya, kalau memang Jaksa tidak memakai atas laporan saya, silakan jaksa cabut laporan saya dan buat laporan mereka sendiri," tandas Epe.

Menanggapi pernyataan Epe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan WI Gerungan SH, mengakui tuntutan yang diberikan pada Sambouw dan Lamba memang sesuai ketentuan dari Mahkamah Agung.  Soal tuntutan menurut Pingkan, semuanya berdasar dari laporan Epe di Polis. "Tanya pada penyidik polisi, karena kami terima laporannya dari penyidik sudah sesuai tuntutan kami di pengadilan," ujar singkat Pingkan.

Diketahui, Frans Sambouw dan Yan Lamba, dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Keduanya dituntut berdasar Pasal 3 jo pasal 18, jo pasal 55 dan jo pasal 65. Majelis Hakim, Armindo Pardede SH MAP dan Novrry T Oroh SH serta Nich Samara SH MH (hakim adhoc), menjadwalkan agenda putusan pada 1 November 2012. (obi)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved