Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Warga Tolak Penambangan Pasir Besi di Desa Paret

Pemerintah dan Warga Desa Paret menolak aktivitas PT Meitha Perkasa Utama (MPU) menambang besi di pantai Paret.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM - Pemerintah dan Warga Desa Paret Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menolak aktivitas PT Meitha Perkasa Utama (MPU) menambang besi di pantai Paret.

Sangadi (Kepala Desa) Paret Udjin Mamonto mengatakan awalnya dirinya bersama warga penerima MPU menambang pasir besi di laut desanya. Namun belakangan pihaknya menolak keras penambangan tersebut karena pihak perusahaan melanggar perjanjian dan izin amdal laut yang dikeluarkan.

"Ada banyak alasan kami menolak operasi MPU dalam menambang pasir karena penambangan telah masuk ke darat," jelas Udjin, Kamis (18/10).

Udjin mengatakan ada banyak hal sehingga pihaknya melakukan penolakan terhadap aktivitas termasuk menolak proses izin darat oleh pemerintah kabupaten Boltim."Kami telah menyurati Bupati, DPRD, BLH. Kalau tidak direspon kami akan berjuang hingga kementerian pertambangan dan BLH Pusat," ucap Udjin.

Udjin mengatakan pihaknya akan mencega keluarnya izin agar MPU beropesi di darat pasalnya sejak beroperasi terus terjadi abrasi pantai yang mengancam rumah penduduk disekitar pantai. "Mereka tidak menjaga kelestarian lingkungan dan tidak memberikan dana cummonity Development yang dijanjikan sebesar 3.5 persen dari hasil ekspor mereka," ungkap Udjin.

Menurutnya sesuai perjanjian pihak perusahaan usai menambang pasir harus menutup kembali lubang galian namun tidak dilakukan. Kini tanpa izin MPU sudah melakukan penambangan pasir di darat. "Sesuai amdal izin mereka di laut sekitar 8 meter dari garis pantai namun mereka sudah menambang di darat," tambah Udjin.

Selain itu pihak perusahaan juga telah berjanji membangun talud penahan ombak namun tak pernah dilakukan. Padahal penambangan yang dilakukan beberapa bulan lalu ini telah melakukan ekpor pertamanya lebih dari 21 ton atau senilai lebih dari Rp 21 miliar.

Asisten 3 Pemkab Boltim, Jaunidin Mokoginta membenarkan pihak perusahan tidak patuh terhadap amdal laut diberikan.Padahal disitu jelas diatur kalau pasir besi di laut habis penambangan dihentikan namun MPU malah melakukan penambangan di darat. "Salah mereka kalau kurang deposit pasir besi di laut," ujar Jainudin yang mengaku turut menandatangani izin penambangan di laut.

Sementara itu pantauan Tribun Manado, 30 rumah warga yang berada di pantai Paret terancam longsor. Pasalnya garis pantai yang awalnya berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah mereka kini hanya berjarak 5 meter akibat abrasi pantai yang terus terjadi beberapa bulan terakhir setelah beropersinya penambangan pasir besi.

Padahal lokasi penambangan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat tinggal mereka. "Kemarin (Rabu) ombak besar masuk ke sini. Ini pertama kali sejak lama kami tinggal disini," kata Handri Garumbang warga Tutuyan 3.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Boltim Ir Muhamad Assagaf, Rabu (10/10) saat menerima
perwakilan MPU yang dipimpin oleh General Manajer Kader Mamonto di ruang kerjanya meminta MPU untuk mengehentikan sementara operasinya dan harus membangun tanggul pemecah ombak sebelum melanjutkan produksi eksploitasi di laut apalagi menyangkut perluasan izin darat. Pihak MPU sendiri belum bisa dikonfirmasi namun penambangan terlihat terus dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved