DPRD
Sidang Paripurna Ricuh, Pimpinan Berebut Palu
Rapat diskors sampai ada putusan resmi dari KPU Pusat.

Kericuhan dipicu interupsi beberapa anggota Dewan yang menanyakan legalitas rapat paripurna DPRD terkait agenda penyampaian visi-misi tiga pasangan calon gubernur Sultra tersebut. Pasalnya, terjadi dua pendapat yang berbeda antar-sesama anggota Dewan. Ada yang menyatakan penetapan pasangan calon gubernur tidak sah, dan satu pihak anggota Dewan menegaskan tiga pasangan cagub sudah sah yang ditetapkan KPU Sultra.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sultra LM Rusman Emba menyatakan, rapat diskors sampai ada putusan resmi dari KPU Pusat terkait sahnya pasangan calon gubernur Sultra periode 2013-2018 terbit. Namun, hal itu dibantah Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba, dan langsung merebut palu sidang di depan ketua Dewan.
Sabaruddin langsung memimpin rapat paripurna dan menyatakan rapat diskors selama 30 menit. Hal itu memancing emosi sebagian wakil rakyat. Suasana rapat paripurna menjadi kacau.
Pantauan Kompas.com, rapat paripurna yang seharusnya mendengarkan penyampaian visi-misi tiga pasangan cagub Sultra hingga saat ini belum lanjutkan. Beberapa anggota Dewan terlihat berkonsolidasi dengan masing masing-masing fraksi. Begitu pun dengan tiga pasangan cagub.