KPK
KPK Tidak Berhenti pada Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti dengan hanya menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo
"Tergantung bukti-bukti yang diperoleh," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2012) saat ditanya apakah kasus dugaan simulator SIM akan berhenti pada Djoko.
Sejauh ini KPK baru satu kali memeriksa Djoko sebagai tersangka. Seusai diperiksa, Djoko tidak berkomentar seputar kasusnya, tetapi dia mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya.
Terkait penanganan kasus simulator SIM, KPK dan kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara itu dilakukan dalam rangka koordinasi pelimpahan berkas simulator SIM dari kepolisian kepada KPK sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Busyro, detail teknis pelimpahan berkas kasus tersebut masih dibahas bersama dengan kepolisian.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak rekanan, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp 100 miliar.
Tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri 2011 itu dimenangkan perusahaan milik Budi Susanto, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek ini diketahui melalui persetujuan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan sejumlah pejabat kepolisian yang lain.