Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Tidak Berhenti pada Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti dengan hanya menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo

Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto KPK Tidak Berhenti pada Djoko Susilo
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Busyro Muqoddas
TRIBUNMANADO.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti dengan hanya menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pengembangan kasus untuk menyasar keterlibatan pihak lain memungkinkan sepanjang ada alat bukti yang mengarah ke sana.

"Tergantung bukti-bukti yang diperoleh," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2012) saat ditanya apakah kasus dugaan simulator SIM akan berhenti pada Djoko.

Sejauh ini KPK baru satu kali memeriksa Djoko sebagai tersangka. Seusai diperiksa, Djoko tidak berkomentar seputar kasusnya, tetapi dia mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya.

Terkait penanganan kasus simulator SIM, KPK dan kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara itu dilakukan dalam rangka koordinasi pelimpahan berkas simulator SIM dari kepolisian kepada KPK sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Busyro, detail teknis pelimpahan berkas kasus tersebut masih dibahas bersama dengan kepolisian.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak rekanan, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri 2011 itu dimenangkan perusahaan milik Budi Susanto, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek ini diketahui melalui persetujuan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan sejumlah pejabat kepolisian yang lain.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved