Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Hearing Tambang Pasir Besi Panen Penolakan Warga

Kami tidak akan melakukan hal itu lagi, sebelum Amdal ada.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Setelah tertunda satu minggu, akhirnya dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama perusahaan tambang pasir besi PT Nikita, pemerintah dan masyarakat kecamatan Sinonsayang mengenai polemik pertambangan pasir besi di kecamatan Sinonsayang dilaksanakan, Selasa (16/10/2012).

Meski jadi dilaksanakan, tetap saja kebiasaan molor terjadi, hearing yang dijadwalkan pada pukul 10.00 wita, baru dimulai pada pukul 11.30 wita, karena beberapa anggota dewan termasuk ketua komisi II belum datang, padahal pihak perusahaan, dinas pertambangan, pemerintah kecamatan dan masyarakat sudah tiba sebelum jadwal.

Dengar pendapat akhirnya dimulai dipimpin oleh Ketua komisi II Rommy Pondaag, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Boy Tumiwa dan wakilnya John Sumual, serta anggota dewan lainnya, serta Dirut Operasional PT Nikita Inti Tambang Izrawan, Kepala Distamben Pengky Terokh, perwakilan dari BLH, camat Sinonsayang Adrian, dan Hukum Tua Tanamon, Paigar I dan II, juga masyarakat dan tokoh masyarakat yang ingin mendengarkan hearing.

Dalam kesempatan tersebut, Distamben menyatakan, bahwa hingga saat ini, PT Nikita baru memiliki izin eksplorasi atau penelitian."Kami tidak mengizinkan untuk menggunakan peralatan seperti kapal tongkang, beberapa waktu lalu," kata Pengky Terokh Kepala Distamben.

Sementara dari PT Nikita, dikatakan, bahwa saat ini, tengah dilakukan langkah penyusunan kerangka acuan, pembuatan Amdal."Jadi di sini kita belum tahu, kalau Amdal tidak bisa, maka tidak akan jadi," jelasnya.

Terkait rencana percobaan alat beberapa minggu lalu, dirinya memohon maaf."Kami mohon maaf kepada masyarakat, dan kami tidak akan melakukan hal itu lagi, sebelum Amdal ada," kata dia. Selama ini menurutnya, sudah melakukan sosialisasi resmi dan persuasif terhadap masyarakat.

Sementara itu, mewakili masyarakat Tanamon, Saidi Tumbuon hukum tua desa Tanamon dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pertambangan pasir besi."Masyarakat saya sudah menyatakan, apapun hasilnya, tetap menolak pertambangan pasir besi," kata dia.

Selain itu, E J Marantika yang mengatasnamakan masyarakat peduli lingkungan, berterima kasih kepada hukum tua yang menolak."Kalau diterima berarti menyengsarakan masyarakat, dan dampaknya pada desa Tanamon dan poigar," jelasnya.

Fanny Pola warga pigar I yang turut hadir mengatakan, tetap menolak hadirnya pertambangan pasir besi."Kami menolak, karena kami khawatir desa tenggelam, pantai rusak, serta air laut akan menjadi kabur, dan pekerjaan kami sebagai nelayan akan hilang," jelasnya.

Boy Tumiwa Ketua DPRD mengakui, hingga saat ini tidak mengetahui, kalau PT Nikita melakukan aktifitas di daerah Sinonsayang."DPRD tidak pernah mendapatkan laporan tentang perkembangan, dari eksekutif dan pihak perusahaan, jadi baru ini saya tahu," kata dia.

Dalam hal ini, dari DPRD tidak ada dukung mendukung baik pro atau kontra dari perusahaan."Tidak ada dukung mendukung, tapi tahapan harus sesuai dengan undang-undang," jelas dia.

Berbeda dengan John Sumual wakil ketua DPRD yang mengatakan, bahwa pertambangan pasir besi dapat merusak ekosistem laut, dan dapat menyebabkan abrasi pantai."Semuanya bisa rusak, termasuk terumbu karang akan rusak, jadi tidak baik jika ada pertambangan di situ," jelas dia.

Pada hearing tersebut, terungkap bahwa kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut sejak tahun 2007, sementara izin eksplorasi dikeluarkan pada 19 Desember 2010, selang lima hari pasca Bupati dilantik.

"Kami akan tindaklanjuti, hasil pertemuan ini, dan akan membentuk tim untuk mempelajari hasil tersebut, termasuk untuk SK yang. Dikeluarkan terkait pertambangan pasir besi ini," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved