Minahasa Utara
PT MSM : Proses Blasting Sudah Sesuai Prosedur
PT Meares Soputan Meaning (PT MSM) mengklarifikasi terkait masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat nelayan
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - PT Meares Soputan Meaning (PT MSM) mengklarifikasi terkait masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat nelayan melaui Aliansi Nelayan Minahasa Utara (Minut) terkait dengan proses blasting (pengeboman) yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Manager Govermant dan Permiting PT MSM, Piktor Malonda proses balsting yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya pemerintah baik propinsi maupun kabupaten turut memantau. Oleh sebab itu tak ada yang bermasalah dengan proses blasting.
"Daerah tambang memang harus di blasting, tapi yang dilakukan masih sesuai prosedur. Jika ada nelayan yang mempermasalahkan itu tidak ada kaitannya, sebab posisi lokasi yang di blasting berada sekitar 6,7 kilometer dari lautan," jelas Malonda pada Tribun Manado, Selasa (9/10).
Lanjut Malonda, jangankan pihak pemerintah, aktivitas yang dilakukan oleh PT MSM diketahui secara detail oleh pihak Kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Likupang Timur. (nty)