Minahasa Utara
Dotulong Kembali Daftarkan Gugatan PMH
Direktur CV Sonvino, Novry Dotulong, ST kembali mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi,
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Direktur CV Sonvino, Novry Dotulong, ST kembali mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kamis (4/10) lalu. Gugatan ditujukan kepada Pemkab Minut cq Bupati Minahasa Utara (Minut), Sekda Minut, Kadis PU Minut, PPK serta Panitia Pengadaan.
Dotulong mengatakan gugatannya telah terdaftar di PN Airmadidi dengan register perkara No. 84/Pdt.G/2012/PN.AMD. Gugatanya yang dilayangkan oleh Dotulong terkait terjadinya penyimpangan dalam Pelelangan Umum Pekerjaan Konstruksi Sumber Dana DPPID (APBN-P) T.A 2011 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minut pada akhir 2011.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pihak tergugat telah melanggar hak-hak konstitusi dan hak asasi Dotulong selaku Direktur CV Sonvino. Dotulong, mengatakan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 jo. 1366 jo. dan 1367 KUH Perdata.
"Gugatan yang diajukan setebal 54 halaman dan rencananya akan mengajukan 34 Bukti dengan tuntutan ganti rugi Rp 52 Milyar. Tuntutan ganti rugi terdiri dari materil sebesar Rp 1,9 milyar dan kerugian immateril sebesar Rp 50,1 milyar beserta tuntutan lainnya kepada pihak-pihak yang digugat," jelas Dotulong pada Tribun Manado, Minggu (7/10).
Sebelumnya Dotulong telah memenangkan gugatan PMH dalam perkara perdata No.06/Pdt.G/2012/PN.AMD. Pihak tergugat adalah Bupati Minut cs dengan tuntutan ganti rugi yang dikabulkan majelis Hakim PN Airmadidi sebesar Rp 1,2 milyar.
Dotulong menambahkan proses hukum yang telah dimenangkannya beberapa waktu lalu saat ini sementara dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan oleh karena hal tersebut belum menimbulkan efek jera dan masih terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Minut.
"Maka kali ini telah menunjuk kuasa hukum Ronny Kasalang, SH, MH dan Maureen A. Bungai, SH dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasional Demokrat Provinsi Sulawesi Utara untuk kembali mendaftarkan Gugatan PMH, sama seperti gugatan saya sebelumnya," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua PN Airmadidi sekaligus menjabat sementara Kepala Humas, Lucky Kalalo SH, hingga kini belum ada jawaban atas laporan kedua Novry Dotulong beserta kuasa hukumnya. (nty)