Pertambangan
Rencana Uji Coba Mesin Tambang Pasir Besi Tuai Pro dan Kontra
Kami hanya mau tes alat, apakah bisa berfungsi atau tidak, karena itu alat baru.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Di tengah polemik pro dan kontra di masyarakat terhadap pertambangan pasir besi, PT Nikita merencanakan akan melakukan tes alat mesin pertambangan pasir besi di Poigar kecamatan Sinonsayang pada Jumat (5/10/2012), rencana tersebut pun sudah menuia pro dan kontra.
"Kami hanya mau tes alat, apakah bisa berfungsi atau tidak, karena itu alat baru, jadi kami juga belum tahu apa itu berfungsi atau tidak, makanya mau tes besok," jelas Izrawan Dirut Operasional PT Nikita, Kamis (4/10). Ia menambahkan, itu juga bagian dari eksplorasi.
Dijelaskannya, pelaksanaan tes., hanya sekitar 2-3 jam saja."Kami akan lakukan uji coba di Poigar, dan alatnya sekarang ada di Pelabuhan Amurang," ucapnya. Dalam pelaksanaan tes mesin tersebut, mereka tidak akan mengambil pasir besi."Hanya tes mesin, bisa nyedot atau tidak, dan pasirnya nanti kami akan kembalikan lagi, karena belum boleh produksi," ucap dia.
Terkait pro dan kontra yang terjadi dalam masyarakat, menurutnya itu hal yang lumrah terjadi."Pro dan kontra itu wajar, tapi yang tentukan nanti kan ada kajian AMDAL," jelasnya.
Sebanyak 4 mesin yang akan di uji coba, dan terbuka untuk umum."Masyarakat bisa lihat, dan ada beberapa orang nanti boleh ikut melihat, kami tidak akan sembunyi-sembuyi, supaya masyarakat bisa melihat langsung, dan menambah wawasan, bahwa penambangan ini tidak menggunakan bahan kimia seperti isu-isu yang beredar di masyarakat," jelas dia.
Untuk tes mesin kali ini, sudah mengajukan surat izin kepada Distamben."Kami sudah menyurat untuk uji coba mesin ini, dan kalau sudah bisa, mesin ini akan dipakai di Maluku, dan di sini kalau sudah dapat izin," kata dia.
Sementara itu, Boy Tumiwa ketua DPRD Minsel, mengatakan, baru saja menerima penolakan dari sebagian warga Poigar."Ada 500 tandatangan penolakan warga Poigar yang menolak tambang pasir besi yang dimasukkan, dan sudah saya paraf dan teruskan ke komisi II," kata dia.
Steven Lumowa anggota komisi II mengatakan, menolak uji coba tersebut."Namaya eksplorasi tidak boleh menggunakan alat, kalau menggunakan alat, itu berarti sudah eksploitasi, dan kalau eksploitasi harus ada AMDAL dan IUP terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara itu, Pengky Terokh Kepala Distamben menjelaskan, bahwa saat ini PT Nikita baru memiliki izin eksplorasi, bukan izin eksploitasi." Masih ekspolrasi mereka, dan tidak diizinkan menggunakan alat, karena alat diizinkan nanti kalau ada izin eksploitasi," jelas dia.
Seorang warga Poigar yang menolak namanya dituliskan, membenarkan rencana tersebut."Ya rencananya pagi mereka akan uji coba, dan di sini sudah ada dari Lingkungan Hidup Provinsi," jelas dia.