Buku
OC Kaligis: Perkara Kasus Prita Pertama di Indonesia Bahkan di Dunia
Prof OC Kaligis SH MH, sebagai pengacara senior sekaligus mantan penasihat hukum dari terdakwa Prita Mulyasari
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Prof OC Kaligis SH MH, sebagai pengacara senior sekaligus mantan penasihat hukum dari terdakwa Prita Mulyasari, menuliskan, baru pertama kali di Indonesia bahkan di dunia seseorang menulis email yang berisi keluhan atas buruknya pelayanan Rumah Sakit harus berujung di penjara selama 21 hari
Hal ini dungkap Kaligis dalam tulisan abstrak perkara terdakwa Prita Mulyasari di buku Penerapan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya, yang merupakan buku karyanya sendiri.
Dituliskannya juga, bahwa dasar dari memori PK, yang pada intinya amar pitusannya menyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan satu tahun. (obi)