Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Pemilik Excavator Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar

Haji Nurdin Paluga pemilik excavator yang disewa PT MMP mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AIRMADIDI - Haji Nurdin Paluga pemilik excavator yang disewa PT MMP mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar. Ia pun merasa sangat dirugikan karena excavator miliknya baru dibeli dan belum sampai setahun. Proses pembelian pun hanya dilakukan secara kredit. Dalam perkara ini Haji Nurdin meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab.

"Saya yang paling rugi besar, karena masih berada dikawasan Pulau makanya pihak perusahaan harus bertanggungjawab," tutur Haji Nurdin usai dimintai keterangan oleh anggota Polsek Liktim.

Pada Tribun Manado Haji Nurdin menceritakan bahwa alat berat excavator miliknya biasanya disewa setiap per dua bulan Rp 70 juta. Namun pada 24 Agustus yang lalu kontraknya bersama PT MMP selesai. Dua minggu sebelum masa kontrak selesai ia pun segera mengingatkan secara lisan kepada pihak perusahaan.

"Karena masa kontrak sudah mau selesai, dua minggu sebelum 24 Agustus saya beri tahu secara lisan dan memberi tahu bahwa alat sudah akan saya tarik, tetapi dari pihak perusahaan bilang jangan ditarik karena akan diperpanjang," jelasnya.

Kesepakatan semula pembayaran perpanjangan excavator akan dilakukan pada 22 Agustus. Tetapi karena bertepatan dengan Hari Raya maka proses pembayaran tertunda pada 24 Agustus. Tiba pada 24 Agustus pihak perusahaan mengantar dan menyerahkan surat perpanjangan kontrak sewa excavator untuk ditandatangani dengan biaya yang baru sebatas uang muka sebesar Rp 20 juta.

Disepakati kembali sisanya akan dibayar pada 27 September dengan alasan masih menunggu pimpinan perusahan untuk menandatangani surat kontrak. Tetapi pada 27 September kembali ditunda karena alasan ada sosialisasi di Minut.

"28 September saya kejar terus sisa pembayaran tetapi pada 29 September malam saya ditelepon yang mengatakan kontrak dibatalkan, 30 September saya datangi langsung ke perusahaan menanyakan langsung alasannya, katanya kontrak belum di tanda tangani jadi tidak masalah dibatalkan. Dan akhirnya besok paginya (kemarin) saya dapat informasi dari operator excavator terbakar," tambahnya.

Meski kontrak sewa tidak jadi diperpanjang tetapi Haji Nurdin mengatakan pihak perusahaan harus tanggungjawab. Jangan seenaknya lepas tangan karena alat masih berada dikawasan tanggungjawab perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved