Sengketa Tanah
Waka PN Airmadidi : Saya Belum Tahu
Saya belum tahu perkembangan terakhirnya, tadi saya tidak masuk kantor, nanti dikonfirmasi besok siang saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - A Bondan SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, melalui Wakil Ketua PN Airmadidi, Lucky Kalalo SH, mengakui belum tahu perkembangan akan dilakukannya eksekusi atau tertunda terhadap Hotel Sutanraja, di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Ketika dikonfirmasi Tribun Manado, melalui telepon selulernya, Rabu (26/9/2012) malam
Apakah pihak PN Airmadidi akan melakukan eksekusi besok, Jumat (28/9/2012) sesuai surat eksekusi Pengadilan Negeri Airmadidi bernomor 04/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.AMD tertanggal 21 September 2012, atau mempertimbangkan surat perlawanan eksekusi dari pihak Sutanraja Hotel tertanggal 24 September 2012 dan Surat Penundaan Ekesekusi, tertanggal 25 September 2012
"Saya belum tahu perkembangan terakhirnya, tadi saya tidak masuk kantor, nanti dikonfirmasi besok siang saja," ujar Kalalo
Diketahui, keputusan eksekusi diambil, setelah lahan seluas 15,2 hektare, termasuk lahan 6 hektare yang ditempati Hotel Sutanraja, dimenangkan pihak keluarga Tjandra sebagai pemilik sah yang telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).