Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon

Tanpa Listrik, Aktivitas di Lapas Tetap Jalan

Kendati dalam keterbatasan sarana listrik, akibat diputus PT PLN (Persero) Ranting Tomohon setelah menunggak tagihan selama 3 bulan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada



TRIBUNMANADO.CO.ID— Kendati dalam keterbatasan sarana listrik, akibat diputus PT PLN (Persero) Ranting Tomohon setelah menunggak tagihan selama 3 bulan dengan nilai sekitar Rp 25 Juta, namun aktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kelurahan Kolongan I, tetap berjalan.

Seperti yang telihat, Minggu (23/9) ketika Pastor Herry Merung membabtis Alexandra Jenifer Seroy yang baru berusia 3 bulan di Gedung Gereja Lapas Anak. “Kendati listrik di lembaga kami sempat diputus, tapi tak menyurutkan semangat kami untuk melaksanakan kegiatan pembinaan disini, misalnya dengan melakukan baptisan untuk anak-anak dari warga binaan,” ujar Danang Widiawan, Kepala Lapas Anak Tomohon, kemarin.

Baptisan tersebut berlangsung penuh hikmah dipimpin Pastor Herry Merung, yang dimulai  dengan misa bersama warga binaan, dan dihadiri juga keluarga saksi baptisan.  Claudia Seroy (19), ibunda Alexandra yang menjad warga binaan lapas karena terjerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengaku bersyukur dan bersukacita karena anaknya bisa dibaptis, kendati sedang menjalani pidana dilapas.
 
“Saya bersyukur anak saya bisa dibaptis, karena itu artinya sudah menjadi anak Allah, dan saya berharap agar kelak putri saya dapat menjadi anak yang kudus, dan menjadi berkat banyak orang, dan saya berterima kasih kepada Bapak Kalapas beserta seluruh pegawai yang telah memberikan kesempatan dan segala dukungannya,” tegasnya.
 
Kegiatan tersebut diakhiri dengan dengan jamuan syukur diikuti oleh pegawai dan warga binaan di lapas. (War)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved