Community
Konsekuensi Berat, 'Srikandi' Penasihat Hukum
Mereka pun menyadari kecintaan akan profesi ini muncul untuk memperjuangkan keadilan seseorang di mata hukum.
Nama: Noorche Jabez Tumundo, SH
TTL: Manado, 8 November 1975
Motto: Jiwa Ragaku Demi Keadilan
Karir: Advokat/Pengacara dari Tahun 1994
Nama: Linda Moendoeng, SH
TTL: 10 Juli 1975
Motto: Jangan pernah menyerah untuk mencoba melakukan apa yang ingin dilakukan, dimana ada keadilan dan inspirasi semua pasti tidak akan pernah salah. belajar dan berdoa dan andalkan Tuhan dalam segal hal
Karir: Advokat dari Tahun 2000
Nama: Feibe Fransisca Gumeleng, SH MH
TTL: Manado, 21 Februari 1977
Motto: Berbahagialah orang yang bertahan dalam pencobaan, sebab apabila ia sudah tahan uji, ia menerima mahkota kehidupan.
Karir: Advokat/Pengacara, Magister Hukum Unsrat
Nama: Sumiati Junus, SH MH
TTL: Manado, 22 januari 1976
Motto: Tiada keberhasilan tanpa perbedaan. Tidak ada keadilan tanpa kemerdekaan.
Karir: Advokat/Pengacara, Magister Hukum Unsrat
SMART, tangguh dan lebih mengandalkan perasaan, begitulah deskripsi singkat yang bisa ditarik dari keempat sosok pengacara wanita ini. Mereka pun menyadari kecintaan akan profesi ini muncul untuk memperjuangkan keadilan seseorang di mata hukum. Noorche Jabez Tumundo, Linda Moendoeng, Feibe Fransisca Gumeleng dan Sumiati Junus. Keempatnya menekuni profesi pengacara sebagai tantangan hidup.
Profesi ini juga diliputi dengan tanggung jawab yang tak kalah besar dan bahkan menuntut kehidupan pribadi dan sosial yang dimiliki. Semua memiliki konsekuensinya, bahkan kepada masyarakat yang memiliki persepsi berbeda-beda terhadap mereka, khususnya sebagai pengacara wanita.
Sudah banyak berbagai kasus yang ditangani keempat pengacara wanita produk fakultas hukum Unsrat ini, baik itu kasus pidana, perdata dan sebagainya yang secara keseluruhan bisa dimenangkan.
Masing-masing dari mereka juga pernah menangani perkara-perkara hukum membela klien. Noorche Jabez Tumundo, yang sudah menjadi advokat/pengacara sejak tahun 1994, pernah berhasil membebaskan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Lain lagi dengan Linda Moendoeng, berprofesi sebagai advokat/pengacara sejak tahun 2000, yang juga sebagai penasihat hukum dalam perkara-perkara kasus korupsi, juga Feibe Fransisca Gumeleng dan Sumiati Junus SH yang sementara menangani perkara-perkara lainnya yang sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.
Noorche Jabez Tumundo, mengakui profesi pengacara miliki banyak tantangan. Untuk itu tantangan harus dinikmati, bahwa menurutnya semakin ada tantangan, maka dirinya juga semakin tertantang.
"Semua orang dimata hukum adalah sama, kami pengacara tidak membela kesalahan atau perbuatan salah klien kami, tapi mencari keadilan sesuai prosedur hukum," ungkap Tumundo pada Tim Edisi Minggu Tribun Manado, Sabtu (22/9)
Sumiati Junus, mengakui profesi pengacara dalam proses pidana, sekali-kali bukan membela dunia kejahatan melainkan mewakili kepentingan umum, karena hukum yang mempunyai tujuan untuk mencari dan memperoleh kebenaran yang hakiki, kebenaran material dalam kasus yang dihadapi.
"Ini demi kepastian hukum dari terdakwa yang dituduh melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan ketentuan hukum pidana," ujar Junus
Diakuinya juga, bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Prinsip legality selaku ciri khas negara hukum, yakni menjamin adanya asas-asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 pasal 8 yang di anut di Indonesia," ungkap Junus
Keempat wanita ini juga miliki tujuan dasar mereka menjadi advokat, yaitu ingin menegakan keadilan. Untuk itu, mereka berprinsip sangat siap membantu siapa saja yang meminta untuk menyelesaikan kasus hukum yang perlu dibantu dimata hukum, tanpa memandang materi dari kliennya atau seseorang tersebut.
Ada satu kasus yang sampai sekarang ini sangat berkesan untuk keempat pengacara wanita ini. Berkumpul bersama dalam menangani satu kasus pidana pembunuhan, yang menyita perhatian warga Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. Mereka pun adalah pengacara dari Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang ditunjuk oleh majelis hakim dalam perkara kasus tersebut.
Kasus itu adalah perkara terdakwa Winsy Warouw. Perkara kasus pembunuhan yang belum lama ini telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim. Bekerja berprofesi membela terdakwa dalam perkara ini, rela dengan murni membantu upaya hukum, menyusun pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan.
Mereka pun mengakui, dalam perkara seperti itu, profesi advokat sangat tidak diinginkan oleh pihak korban, karena sebagai pembela terdakwa. Namun segala konsekuensi diterima dengan lapang dada.