PNS
Keluarga Korban dan Polisi Bentrok di Luar Sidang
- Usai persidangan, kericuhan mulai terjadi saat terdakwa hendak dibawa keluar ruang persidangan.
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -
Usai persidangan, kericuhan mulai terjadi
saat terdakwa hendak dibawa keluar ruang persidangan.Untunngnya beberapa
petugas polisi yang sudah bersiap langsung mencegat aksi keluarga
korban yang akan mendekati terdakwa ketika akan dibawa keluar ruang
sidang. Aksi dorong mendorong antara pihak kepolisian dan keluarga
korban terjadi sampai diluar ruang sidang, Rabu (19/9)
Mengantisipasi banyaknya keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa,
polisi sempat mengambil inisiatif memperdayai keluarga korban yang
sudah menunggu di luar ruang sidang. Seorang anggota polisi menyamar
sebagai terdakwa, dibagian kepala ditutupi jaket dan seolah mendapat
pengawalan dari polisi untuk menuju ke sel tahanan dan langsung ke mobil
tahanan yang terparkir di halaman parkir belakang kantor pengadilan
Keluarga korban pun langsung mengarah ke mobil tahanan tersebut. Seorang
keluarga korban sempat akan mengempiskan ban depan kanan mobil
tersebut, namun sempat dicegat petugas kepolisian, orang tersebut pun
sempat menjadi sasaran pukul petugas kepolisian, namun untungnya
keluarga korban lainnya sempat melerai dan mengamankan orang tersebut.
Menunggu sampai beberapa menit, terdakwa tak kunjung terlihat juga oleh
pihak keluarga korban. merasa penasaran beberapa keluarga korban sudah
terpencar ke seluruh bagian kantor pengadilan.
Sementara itu terdakwa masih tetap berada di ruang sidang sebelahnya, tetap menunggu situasi paling aman untuk keluar.
Terdakwa pun dibawa keluar dengan kepalanya ditutupi helm dan jaket,
keluarga korban yang mengetahui keluarga korban langsung mengarah ke
terdakwa yang mendapat pengawalan ketat. Dorong mendorong kembali
terjadi.
Terdakwa sempat terjungkir di tangga turun dari lantai atas ke lantai
bawah menuju pintu masuk utama kantor pengadilan. Terdakwa kemudian
dibawa keluar melalui pintu utama kantor pengadilan, keluar di jalan
raya Samrat.
Keluarga korban yang mengetahuinya langsung mengejar terdakwa, untungnya
terdakwa berhasil diamankan dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan.
Namun justru kericuhan berpuncak disini, keluarga korban yang awalnya
terpencar kini sudah terkumpul di jalan raya. Aksi dorong mendorong dan
adu mulut kembali terjadi hingga terjadi adu jotos antara keluarga
korban dan pihak kepolisian
Aksi ini menjadi tontonan warga, apalagi lokasi ini termasuk kawasan
pusat kota, dan sempat membuat jalur kendaraan menjadi macet. Sebuah
tempat bakso yang berlokasi di pinggir kantor pengadilan bahkan sempat
pecah kacanya dan bakso-bakso serta mie dan beberapa piring bakso ikut
tercurah ke lantai.
Sekitar 20 menit kejadian beralngsung, bahkan beberapa anggota polisi
juga mengalami luka lebam dibagian wajah. Beberapa petugas polisi yang
diduga emosi dan ikut memukul keluarga korban langsung diamankan anggota
polisi lainnya.
Terpantau juga, Wakapolresta Manado, AKBP Jackson Lapalonga, Kabag Ops
Polresta Manado, Kompol Bagani, Kapolsek Wenang, Kompol AV Montung,
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Nanang Ady Nugroho dan beberapa
perwira kepolisian berada dilokasi turut melarutkan suasana.
Awalnya, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret terdakwa
Winsy Warouw dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan agenda
putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Willem Rompies SH.
Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang nampak lebih
sesak, padat dengan hadirnya sejumlah keluarga korban, aparat dan pihak
lainnya untuk menyaksikan jalannya sidang. Ayah dan ibu korban juga tak
pernah absen dalam sidang, menempati kursi paling depan, bahkan ayah
korban tidak duduk dan menyaksikan sidang sambil berdiri tepat di pagar
batas dengan kursi duduk terdakwa.
Ketika dipanggil ketua majelis hakim, terdakwa duduk dibangku sidang dan
sebelumnya sempat mengambil sikap berdoa. Dengan kepala tertunduk
terdakwa mendengar putusan dari majelis hakim yang mengungkapkan
terlebih dulu fakta-fakta di persidangan serta bahan pertimbangan dari
majelis hakim hingga penjatuhan vonis.
Sekitar 45 menit putusan dibacakan, terdakwa kemudian dimintakan berdiri
untuk mendengar penjatuhan vonis. Terdakwa kemudian sambil mendengar
vonis kembali mengambil sikap berdoa. Kekecewaan dari wajah terdakwa dan
seolah ingin menangis terlihat diwajah terdakwa ketika ketua majelis
hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan
menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup," ujar ketua
majelis hakim Willem Rompies SH
Tepuk tangan dari keluarga korban nyaring terdengar di ruang sidang
setelah ketua majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada
terdakwa.
Usai dijatuhi vonis, terdakwa kemudian dimintakan kembali duduk dibangku
sidang. Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa putusan yang sudah
diambil oleh majelis hakim sudah berasas keadilan yang mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan terdakwa bahkan sudah memeprhatikan pembelaan
terdakwa.
Dikatakan Rompies, bahwa sebab majelis hakim menyadari dengan sungguh
bahwa putusan ini tidak hanya bertanggungjawab pada bngsa dan negara
tapi lebih daripada itu kepada Tuhan yang maha adil, maha kasih dan maha
penyayang serta maha kuasa.
Rompies juga mewakili persidangan PN Manado menyampaikan terima kasih
pada pihak kepolisian yang selama persidangan sejak awal hingga akhir
bersedia melakukan pengawalan, termasuk pada keluarga korban yang
bersikap tenang dalam persidangan. (obi)