Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Keluarga Korban dan Polisi Bentrok di Luar Sidang

- Usai persidangan, kericuhan mulai terjadi saat terdakwa hendak dibawa keluar ruang persidangan.

Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto Keluarga Korban dan Polisi Bentrok di Luar Sidang
TRIBUNMANADO/ROBIN TANAUMA

Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Usai persidangan, kericuhan mulai terjadi saat terdakwa hendak dibawa keluar ruang persidangan.Untunngnya beberapa petugas polisi yang sudah bersiap langsung mencegat aksi keluarga korban yang akan mendekati terdakwa ketika akan dibawa keluar ruang sidang. Aksi dorong mendorong antara pihak kepolisian dan keluarga korban terjadi sampai diluar ruang sidang, Rabu (19/9)

Mengantisipasi banyaknya keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa, polisi sempat mengambil inisiatif memperdayai keluarga korban yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Seorang anggota polisi menyamar sebagai terdakwa, dibagian kepala ditutupi jaket dan seolah mendapat pengawalan dari polisi untuk menuju ke sel tahanan dan langsung ke mobil tahanan yang terparkir di halaman parkir belakang kantor pengadilan

Keluarga korban pun langsung mengarah ke mobil tahanan tersebut. Seorang keluarga korban sempat akan mengempiskan ban depan kanan mobil tersebut, namun sempat dicegat petugas kepolisian, orang tersebut pun sempat menjadi sasaran pukul petugas kepolisian, namun untungnya keluarga korban lainnya sempat melerai dan mengamankan orang tersebut.

Menunggu sampai beberapa menit, terdakwa tak kunjung terlihat juga oleh pihak keluarga korban. merasa penasaran beberapa keluarga korban sudah terpencar ke seluruh bagian kantor pengadilan.

Sementara itu terdakwa masih tetap berada di ruang sidang sebelahnya, tetap menunggu situasi paling aman untuk keluar.

Terdakwa pun dibawa keluar dengan kepalanya ditutupi helm dan jaket, keluarga korban yang mengetahui keluarga korban langsung mengarah ke terdakwa yang mendapat pengawalan ketat. Dorong mendorong kembali terjadi.

Terdakwa sempat terjungkir di tangga turun dari lantai atas ke lantai bawah menuju pintu masuk utama kantor pengadilan. Terdakwa kemudian dibawa keluar melalui pintu utama kantor pengadilan, keluar di jalan raya Samrat.

Keluarga korban yang mengetahuinya langsung mengejar terdakwa, untungnya terdakwa berhasil  diamankan dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan.

Namun justru kericuhan berpuncak disini, keluarga korban yang awalnya terpencar kini sudah terkumpul di jalan raya. Aksi dorong mendorong dan adu mulut kembali terjadi hingga terjadi adu jotos antara keluarga korban dan pihak kepolisian

Aksi ini menjadi tontonan warga, apalagi lokasi ini termasuk kawasan pusat kota, dan sempat membuat jalur kendaraan menjadi macet. Sebuah tempat bakso yang berlokasi di pinggir kantor pengadilan bahkan sempat pecah kacanya dan bakso-bakso serta mie dan beberapa piring bakso ikut tercurah ke lantai.

Sekitar 20 menit kejadian beralngsung, bahkan beberapa anggota polisi juga mengalami luka lebam dibagian wajah. Beberapa petugas polisi yang diduga emosi dan ikut memukul keluarga korban langsung diamankan anggota polisi lainnya.

Terpantau juga, Wakapolresta Manado, AKBP Jackson Lapalonga, Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Bagani, Kapolsek Wenang, Kompol AV Montung, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Nanang Ady Nugroho dan beberapa perwira kepolisian berada dilokasi turut melarutkan suasana.

Awalnya, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret terdakwa Winsy Warouw dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan agenda putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Willem Rompies SH.

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang nampak lebih sesak, padat dengan hadirnya sejumlah keluarga korban, aparat dan pihak lainnya untuk menyaksikan jalannya sidang. Ayah dan ibu korban juga tak pernah absen dalam sidang, menempati kursi paling depan, bahkan ayah korban tidak duduk dan menyaksikan sidang sambil berdiri tepat di pagar batas dengan kursi duduk terdakwa.

Ketika dipanggil ketua majelis hakim, terdakwa duduk dibangku sidang dan sebelumnya sempat mengambil sikap berdoa. Dengan kepala tertunduk terdakwa mendengar putusan dari majelis hakim yang mengungkapkan terlebih dulu fakta-fakta di persidangan serta bahan pertimbangan dari majelis hakim hingga penjatuhan vonis.

Sekitar 45 menit putusan dibacakan, terdakwa kemudian dimintakan berdiri untuk mendengar penjatuhan vonis. Terdakwa kemudian sambil mendengar vonis kembali mengambil sikap berdoa. Kekecewaan dari wajah terdakwa dan seolah ingin menangis terlihat diwajah terdakwa ketika ketua majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Willem Rompies SH

Tepuk tangan dari keluarga korban nyaring terdengar di ruang sidang setelah ketua majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terdakwa.

Usai dijatuhi vonis, terdakwa kemudian dimintakan kembali duduk dibangku sidang. Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa putusan yang sudah diambil oleh majelis hakim sudah berasas keadilan yang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahkan sudah memeprhatikan pembelaan terdakwa.

Dikatakan Rompies, bahwa sebab majelis hakim menyadari dengan sungguh bahwa putusan ini tidak hanya bertanggungjawab pada bngsa dan negara tapi lebih daripada itu kepada Tuhan yang maha adil, maha kasih dan maha penyayang serta maha kuasa.

Rompies juga mewakili persidangan PN Manado menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian yang selama persidangan sejak awal hingga akhir bersedia melakukan pengawalan, termasuk pada keluarga korban yang bersikap tenang dalam persidangan. (obi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved