Narkoba
Sidang Kasus Narkotika Anggota DPRD Sulut Tertunda
Pak Ketua memang lagi sakit, jadi tak masuk hari ini, dan sidang diagendakan Rabu pekan depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus narkotika yang menyeret Akbar Datunsolang, oknum anggota DPRD ProVinsi, harus tertunda pekan depan. Pasalnya, ketua majelis hakim yang juga sebagai ketua PN Manado tidak bisa menghadiri persidangan, Rabu (12/9/2012)
"Pak Ketua memang lagi sakit, jadi tak masuk hari ini, dan sidang diagendakan Rabu pekan depan," jelas Novrry Tamy Oroh SH, Humas PN Manado di PN Manado.
Menurut Oroh, ketua majelis hakim tidak bisa diganti memimpin sidang, kecuali anggota majelis hakim yang tidak bisa hadir, maka sidang bisa berjalan dengan penggantian sementara anggota majelis hakim.
Diketahui, dalam persidangan perdana atau dakwaan, Akbar di dakwa oleh JPU,dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.