Kependudukan
Pelajar di Atas 17 Tahun Wajib KTP
Pemerintah Kota Bitung menilai setiap warga negara yang berusia diatas 17 tahun wajib memiliki status kependudukan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung menilai setiap warga negara yang berusia diatas 17 tahun wajib memiliki status kependudukan, namun pada kondisi yang terjadi saat ini banyak warga di Bitung yang beum sadar akan keberadaan ketentuan tersebut. Menurut Kadis capilduk Bitung Wellem Muaya kondisi seperti itu bisa dilihat di sekolah menengah atas.
"Para siswa yang sudah menginjak usia 17 tahun belum memiliki atau mendaftarkan diri untuk mempunyai KTP, akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas pendidikan pemuda dan olahraga untuk memfasilitasi mereka melakukan pengurusan KTP," kata Muaya Sabtu (15/9/2012).
Meski pihaknya tidak memiliki anggaran untuk turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan kepada para siswa yang sudah wajib memiliki KTP, dirinya optimis pada tahun 2013 mendatang itu bisa dilakukan. "Sudah diusulkan pada tahun 2013 mendatang agar bisa tersosialisasi hingga kesekolah-sekolah," tandasnya. Terpisah Kadis dikpora Herman Rompis menghimbau bagi seluruh kepala SMA dan SMK di Bitung untuk menindaklanjuti rencana dari discapilduk tersebut. "Siswa diatas umur 17 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk dan juga kartu siswa," tandasnya.