Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandara Djalaludin

Kejati Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPKP Pembangunan Bandara Djalaludin

Penuntut umum masih menunggu kerugian negara yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek bandara pesawat terbang itu.

|
Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Gorontalo Budi Susilo

TRIBUNMANADO, GORONTALO - Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan perlapisan landasan pacu bandar udara Djalaludin Gorontalo tahun 2010, sedang menunggu audit BPKP.

Godang Riadi Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menuturkan, penuntut umum masih menunggu kerugian negara yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek bandara pesawat terbang itu.

"Berkas-berkas kasus sudah rampung tapi audit BPKP belum selesai, masih menunggu," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Gorontalo, Jumat (14/9/2012).

Ia mengungkapkan, usai lebaran pihak Kejaksaan telah mengunjungi BPKP, tetapi rupanya masih di proses. Padahal
Pengajuan permohonan audit ke BPKP telah dilakukan Kejaksaan pada
12 Juli 2012.

"Saya ketemu kepalanya, ia bilang dalam waktu dekat ini selesai, tapi tidak tahu kapan selesainya," ungkap Godang.

Menurutnya, apabila proses audit sudah rampung maka tim penutut akan mengevaluasinya dan segera menyidangkannya. "Sudah di audit pasti kita akan ajukan langsung ke Pengadilan," ujar Godang.

Berdasarkan berkas yang telah rampung oleh kejaksaan, kasus ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi berjumlah 25 orang.

Sementara, tersangka telah ditetapkan sebanyak 4 orang. Yakni, Y selaku Manager Wilayah IX PT Wika dan E sebagai Side Wilayah IX PT Wika.

Selain itu tersangka lainnya adalah H sebagai Konsultan Pengawas Direktur PT Dirgatia Avia dan ER sebagai Side Direktur PT Dirgatia Avia.

Penyidikan telah dilakukan sejak 12 Juli 2011, dengan rincian penyelewanan dana sebesar Rp 25 574 557.000, dengan modus pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang disepakati.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved