Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekerasan

Miris! Duvan Wayongkere Dibakar Tahun 2010, Pelaku Belum Diadili

Betapa pedihnya hati Jackson, Ayah Duvan Wayongkere (11). Sudah tiga tahun yang lalu anaknya dibakar oleh sejumlah pemuda

Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto Miris! Duvan Wayongkere Dibakar Tahun 2010, Pelaku Belum Diadili
Betapa pedihnya hati Jackson, Ayah Duvan Wayongkere (11). Sudah tiga tahun yang lalu anaknya dibakar oleh sejumlah pemuda, namun hingga kini pelaku belum juga diadili.
 TRIBUNMANADO.CO.ID-Betapa pedihnya hati Jackson, Ayah Duvan Wayongkere (11). Sudah tiga tahun yang lalu anaknya dibakar oleh sejumlah pemuda, namun hingga kini pelaku belum juga diadili.

Dari pengakuan Jackson, ayah korban di Kantor KPAI, anaknya dibakar Marvil (30) bersama rekannya Opa Ma Keke.

"Sekitar pukul 08.00 Wita, Duvan ke luar rumah menuju warung membawa uang dua ribu rupiah. Beberapa saat kemudian tetangga Jackson memberitahukan kalau anaknya terbakar api. Pas keluar ayahnya lihat api masih menyala di tubuh korban," jelas Didi, Komda Perlindungan Anak Mando, menerjemahkan keterangan Jackso yang berbicara dalam Manado, Selasa (11/9/2012).

Empat hari kemudian, Duvan meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di seluruh tubuhnya. Sebelum meninggal, Duvan memberitahukan kepada bapaknya, ia dibakar oleh Marvil dan Opa, pemuda sekampungnya.

"Duvan dicegat Marvil lalu menodongkan pisau kemudian menyiram bensin di sekujur tubuh korban, sedangkan Opa memegang korban lalu dibakar," jelas Didi.

Pihak kepolisian Polsek Tikala, Manado, Sulawesi Utara, sempat menahan tersangka pelaku Jackson dan Opa. Namun dari keterangan polisi, mereka dinyatakan tidak bersalah.

"Polisi menyatakan dua orang pelaku ini tidak bersalah dengan dalih tidak ada di TKP saat kejadian, tetapi sedang minum-minum 300 meter dari tempat Duvan terbakar. Padahal, jarak 300 meter itu kan dekat, masa tidak dicurigai. Ditambah lagi saat itu tidak ada saksi. Padahal Bu Rin katanya tidak melihat awal kejadian," jelas Didi.

Anehnya, lanjut Didi, polisi justru menangkap Bu Rin dengan alasan pembiaran. Wanita itu memang menutup pintu rumahnya dan enggan memberikan pertolongan kepada korban.

Jackson mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Manado, Mabes Polri dan Komnas HAM, namun tidak ditindaklanjuti. Karena itu, didampingi Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, dia meminta bantuan KPAI.

"Saya butuh keadilan terhadap meninggalnya Duvan. Pelakunya jelas ada, kenapa polisi tidak bisa buktikan. Teroris saja bisa ditangkap, saya butuh keadilan," kata Jackson dengan suara bergetar (dalam bahasa Manado).

Menanggapi kekerasan terhadap anak ini, Sekretaris KPAI Ihsan berjanji akan menindaklanjuti masalah ini ke Komnas HAM dan Polri.

"Untuk mengusut kembali kasus ini, menjadi wewenang polri. Polri bisa suruh polseknya melihat kembali kasus ini, karena itu kita akan bertemu Kapolri," jelas Ihsan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved