Perekonomian
Mendirikan PPKD Menunggu Keputusan Gubernur
Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) hanya menunggu kesepakatan dan persetujuan dari Gubernur.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) hanya menunggu kesepakatan dan persetujuan dari Gubernur dengan kepala daerah tingkat II. Sebab pendirian PPKD tersebut bertujuan guna lebih meningkatkan usaha UMKM seluruh masyarakat Sulut sendiri dalam hal permodalan.
Dalam rapat prospek pembentukan PPKD di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulut, Selasa (4/9/2012), sepakat agar PPKD didirikan di Sulut, namun dalam hal modal awal nantinya tergantung dari keputusan masing-masing kepala daerah. Semua peserta dari berbagai daerah dalam rapat sepakat agar dalam meneruskan pendirian PPKD harus dibentuk dalam tim yang tertuang langsung dalam surat keputusan Gubernur.
"Dalam hal ini sebaiknya menggunakan tangan bapak Gubernur untuk membutuhkan tim dalam pembentukan tim ini," kata seorang peserta rapat dari Bitung.
Di tempat yang sama, Kepala BI Perwakilan Sulut, Suhaedi, menyatakan pendirian PPKD sangat penting dalam meningkatkan usaha UMKM itu sendiri. Karena dengan adanya PPKD dapat juga meningkatkan perekonomian Sulut.
"Betapa pentingnya PPKD segera didirikan. Kami menyambut baik dan berharap pembentukan PPKD ini bisa segera direalisasikan tidak terlalu lama. Setidaknya di tahun 2013 sudah bisa action," ujar Suhaedi.
Berdasarkan data BI Perwakilan Sulut, penyaluran kredit Sulut pada posisi Juni 2012 mencapai sebesar Rp 17,5 triliun. Dalam distribusi kredit per kabupaten atau kota dalam Sulut, Kota Manado mengalami pembiayaan tertinggi yakni mencapai Rp 11,5 triliun, kemudian menyusul Kotamobagu Rp 1,6 triliun dan Kabupaten Minahasa Rp 1,4 triliun.
"Ini sebagian besar masih berada pada sektor perdagangan, hotel dan restoran, jasa-jasa dan lain-lain. kredit yang produktif masih sangat rendah dan masih bisa dikembangkan lebih jauh lagi seperti sektor pertanian, peternakan dan perikanan," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulut, Roy Roring, mengatakan, hasil keputusan rapat tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Sulut, SH Sarundajang. Selain juga akan menerbitkan SK pembentukan tim mendirikan PPKD tersebut.
"Kami akan menerbitkan SK Gubernur untuk pembentukan tim ini, dan nanti juga akan mengagendakan adanya pertemuan antara Gubernur dengan para Bupati dan Wali Kota," kata Roy.