Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Legislator Sulut Ini Didakwa Dua Pasal Tentang Narkotika

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Akbar Datunsolang (27), warga Perumahan Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget, Manado, oknum anggota DPRD Provinsi Sulut, dijerat dua pasal tentang narkotika dalam sidang perdana (dakwaan) di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (5/9/2012)

Rommy Johanes SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan JPU dalam persidangan, bahwa pada Senin (25/6/2012) sekira pukul 1.30 Wita, di Bandara Sam Ratulangi Manado, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 0,25 gram dan 0,18 gram.

Awalnya, terdakwa berangkat dari Jakarta dengan Pesawat Lion Air, tiba di Manado sekira pukul 01.30 Wita, terdakwa dengan membawa koper warna hitam turun dari pesawat. Kemudian terdakwa melewati ruang tunggu dan langsung ditangkap petugas pengamanan bandara.

Selanjutnya terdakwa bersama koper tersebut dibawa keruangan pos pengamanan bandara untuk dilakukan pemeriksaan penggeledahan. Ternyata didalam koper tersebut ditemukan dua paket kecil narkotika yang disimpan dalam pembungkus kaset VCD yang diletakkan di tumpukkan pakaian dalam koper.

Bahwa terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, Sukriadi Darma SSi APt, sebagai PNS pada kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan berdasar surat Balai POM dalam laporan pengujian nomor: 26/POL/VI/12 menerangkan benar hasilnya terindentifikasi narkotika golongan I jenis sabu-sabu mengandung Zat Methamfetamin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved