Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Publik

Jual Tanah Adat, MAPATU Harus Dilibatkan

Persoalan tentang tanah yang kini telah menjadi jalan umum di kawasan Lorong Air Kaima di Kelurahan Saronsong Dua.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Persoalan tentang tanah yang kini telah menjadi jalan umum di kawasan Lorong Air Kaima di Kelurahan Saronsong Dua menuai masalah. Kejadian berawal ketika Program Nasional Pemerintah Mandiri (PNPM) masuk didesa tersebut.

Anggota Muda Majelis Adat Pakasaan Tounsea (MAPATU), Stenly Lengkong mengatakan jalan yang sebelumnya hanya setapak itu dengan jarak 100 meter, diujungnya tersedia tempat pemandian umum. Sepengatahuan MAPATU kawasan tersebut sebagian lokasinya yang ada tempat pemandian umum dihibahkan oleh keluarga Mandiri dan sebagiannya lagi dihibahkan oleh warga.

"Lebar jalan sekarang sekitar empat meter. Sekitar 20 meter diujung jalan sampai dengan tempat pemandian umum dengan lebar 1,5 meter diklaim sebagai tanah pribadi. Padahal itu tanah hibah dan kami masyarakat adat tahu persis wilayah ini sejak dulu," jelas

Lengkong menambahkan pastinya kesalapahaman dan kerancuan dalam hal kepemilikan tanah di Tounsea adalah suatu hal yang harus disikapi dan ditegaskan bersama bahwa hak-hak adat dan tanah ulayat masyarakat adat adalah mutlak dan harus dijaga.

"Untuk itu seharusnya setiap penjualan tanah di tanah Tounsea, pemerintah harus melibatkan tua-tua negeri dalam hal ini tua-tua negeri Airmadidi (Kumelembuai), agar supaya hak-hak adat tidak terjual secara sepihak yang kecenderungannya sering merugikan hak-hak kepemilikan bersama masyarakat," tambah Lengkong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved