Putusan MK
PDS Apresiasi Positif Putusan MK
Partai Damai Sejahtera (PDS) mengapresiasi positif putusan MK.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Damai Sejahtera (PDS) mengapresiasi positif putusan MK. MK mengabulkan beberapa permohonan dari 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Keputusannya PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
Putusan tersebut menurut Ketua PDS DPW Sulut, Arthur Kotambunan semakin menambah semangat DPC dan DPW pengurus kabupaten/ kota untuk bertarung pada pemilu 2014, Kamis (30/8/2012). PDS kabupaten/ kota prov dan pusat akan mendaftar pada tanggal 5 September 2012, serentak.
"Keputusan ini menandakan keadilan mulai ditegakkan, karena Indonesia yang berciri pluralisme tak mungkin dipaksakan dalam beberapa partai," ujar Arthur.
Menurutnya partai-partai tertentu yang mendominasi di suatu wilayah tapi belum tentu di wilayah lain tak boleh dipukul rata dan harus bersatu dengan partai besar. Partai-partai lokal ini membawa aspirasi masyarakat. Ia mencontohkan di Amerika hanya ada dua partai besar yaitu Demokrat dan Republik namun di daerah-daerah punya partai-partai lokal bahkan ada partai komunis.
"Oke kita ini menganut presidensial namun demokrasi kita belum demokrasi secara murni. Demokrasinya kasih ke rakyat selama rakyat belum mampu. Ke depan harus balik kalau sudah siap oke saja," katanya.
Ia menegaskan keputusan ini bukan masalah diuntungkan atau tidak diuntungkan tapi asas keadilan. "Apakah ind sama rata? Tak begitukan karena pluralisme," pungkasnya.