Narkoba
Kapolda Batal Gelar Konferensi Pers terkait Narkoba
Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy membatalkan rencana Konferensi Pers, pada Senin (13/8/2012)
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy membatalkan rencana Konferensi Pers, pada Senin (13/8/2012) untuk memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua warga negara Afrika Selatan pembawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak karena Kapolda bersama Gubernur Sulut melakukan safari ramadhan ke kabupaten Sangihe. Padahal puluhan wartawan baik lokal maupun nasional yang di undang kabid Humas polda sulut telah menanti sejak pagi. Sontak saja peristiwa ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pemburu berita.
Pasalnya, keterangan Kapolda sangat dibutuhkan dalam membuka tabir kepemilikan sabu-sabu oleh Stephens Rian Cecil (19) dan Doigna Louise (23) hingga kini tidak diketahui keberadaannya yang ditangkap oleh petugas Bea dan cukai bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat (10/8/2012) sekitar pukul 12. 58 Wita.
Kabid Humas AKBP Denny Adare saat ditemui diruang kerjapun tidak bisa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menghebokan tersebut. "Seyogianya beliau akan memberikan keterangan hari ini (kemarin) tapi adanya agenda bersama gubernur berangkat ke Sangihe dalam rangkah safari ramadhan pemerintah provinsi," terang Adare.
Adare menjelaskan konferensi pers akan dilakukan setelah Kapolda kembali dari Sangihe. Menurutnya peristiwa tersebut adalah kasus besar jadi sesuai hasil rapat yang memberikan keterangan adalah Kapolda.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Sulut, Pdt Billy Johanes mengungkapkan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 3 tentang Narkotika mengatakan perbuatan memproduksi, mengimpor, mengespor atau menyalurkan Narkotika golngan satu yang beratnya melebihi 5 gram pelaku terancam hukuman mati. "Bisa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dengan denda Rp 1 hingga 10 miliar," jelas Billy.
Billy mengungkapkan sabu-sabu yang dibawa oleh kedua WNA tersebut adalah tergolong yang terbaik yang beredar di Sulut. Dia pun mendesak Polda Sulut untuk segera memusnakan barang bukti tersebut. "Berhubung hilang kepercayaan masyarakat terhadap tugas direktorat Tahti Polda Sulut, di mana beberapa minggu lalu petugas Tahti sempat lari bersama tahanan Narkoba wanita selama 3 hari," katanya.
Dia
menambahkan beberapa waktu lalu ada tiga oknum anggota polisi yang
tertangkap Narkoba, namun baru dua yang dipecat, sementara satu perwira
berpangkat Kompol dengan hukuman 1,6 tahun justru hanya dimutasi. Itulah
sebabnya, pihaknya merasa sangat meragukan barang bukti yang cukup
banyak ini bisa tersimpan dengan aman. Diharapkanya pemusnahan segera
dilakukan dengan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, BNN,
Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masayarakat. "Kasus kedua WNA ini akan
memecahkan rekor hukuman tertinggi dalam
kasus narkoba di Sulut," kata Billy.
Diketahui, Petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Polresta Manado berhasil mengungkap aksi penyeludupan Narkoba, yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan (Afsel) masing-masing diketahui bernama Stephens Rian Cecil (19) dan Doigna Louise (23). Keduanya ditangkap setelah didalam tas bawaan mereka terdapat hampir 6 kilogram sabu-sabu. Keduanya datang dengan menggunakan penerbangan pesawat SilkAir jenis A 320 nomor penerbangan MI 274 dari Singapura tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Namun hingga kini keberadaan keduanya tidak diketahui dan status hukum keduanya belum diumumkan. Ketidakterbukaan informasi pihak kepolisian mulai menimbulkan berbagai spekulasi termasuk adanya keterlibatan aparat didalamnya (ald)