Lalu Lintas
Jumlah Pelanggaran Lalulintas di Minahasa Capai 600 Kasus
Jumlah pelanggaran lalulintas di Minahasa sampai Juli mengalami tren kenaikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Jumlah pelanggaran lalulintas di Minahasa sampai Juli mengalami tren kenaikan. Berdasarkan dana Polres Minahasa, jumlah pelanggaran lalulintas bulan itu mencapai 600 kasus, naik hampir 200 persen dari bulan sebelumnya yang hanya 250 kasus.
Kapolres Minahasa AKBP Henny Posumah melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), AKP Leo Defretes SIK saat diwawancarai Tribun Manado, Selasa (14/8/2012) menjelaskan, peningkatan pelanggaran lalulintas yang ditangani berkaitan erat dengan kegiatan operasi lalulintas yang dilakukan.
Dirinya menjelaskan, sampai saat ini bulan yang paling sedikit kasus pelanggaran lalulintas adalah Maret, 52 kasus. Menurutnya, saat itu Polres Minahasa melakukan operasi simpatik. Pelanggaran lalulintas ringan seperti tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor, atau tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil tidak ditilang. Anggota polisi hanya memberi teguran tanpa surat tilang. Untuk Agustus belum bisa dihitung karena masih ada dua pekan untuk dilewati.
"Peningkatan kasus pelanggaran lalulintas memang mengalami kenaikan. Pelanggaran lalulintas pada Juli adalah yang tertinggi. Sepanjang bulan ini kami melakukan operasi lalulintas secara rutin," ujarnya.
Dirinya menambahkan, sekitar 70 persen pelanggaran lalulintas dilakukan pengendara sepeda motor, peringkat kedua adalah pengendara angkutan umum.
Dirinya menjelaskan, kesadaran berkendara sesuai aturan masih harus ditingkatkan. Menurutnya, jumlah pelanggaran lalulintas masih cukup tinggi. Umumnya kesalahan yang didapati adalah tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helem, dan ada bagian kendaraan yang tidak lengkap, seperti tidak memiliki spion.
"Kami terus melakukan sosialisasi aturan berlalulintas. Kami ingin semua pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan. Jika aturan ditaati maka kecelakaan juga bisa dihindari," ujarnya.