Narkoba
Sabu 6 Kg itu Seharga Rp 8,92 M
Terungkap narkoba itu dibawa Donya Louise (23) dan Stephens Riaan Cecil (19) dari negara asalnya Afrika Selatan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - KEPALA Bea Cukai Manado, Eri Utomo Partoyo menyatakan, penangkapan terhadap dua warga Afrika Selatan pembawa sabu seberat enam kilogram oleh aparat Bea Cukai di Bandara Sam Ratulangi itu merupakan hasil dari pengamanan ketat yang dilakukan pihaknya terhadap area bandara.
"Ini adalah pengamanan yang telah kami lakukan," kata Eri Utomo ketika ditemui Tribun Manado, Sabtu (11/8) di Manado.
Dia mengaku sebelumnya telah menerima informasi adanya pembawa barang haram yang akan masuk ke daerah ini. Hanya saja, kapan itu, ia tidak menerima petunjuk lebih lanjut. "Kami hanya memperketat pengamanan," katanya.
Ketatnya pengamanan membuat segala hal yang terjadi, tidak lolos dari pantauan aparat. Aparat pun tidak pandang bulu. "Meski SilkAir dari Singapura pun, tetap kami pantau," ungkapnya.
Dari pemeriksaan singkat yang dilakukannya, terungkap narkoba itu dibawa
Donya Louise (23) dan Stephens Riaan Cecil (19) dari negara asalnya Afrika Selatan. "Ya, dibawa dari Afrika Selatan. Nilainya Rp 8.928.570.000," tuturnya.
Ia menyebut aparatnya hanya berwewenang untuk melakukan penangkapan, sedang penyelidikan dan penyidikan adalah wewenang aparat kepolisian. "Selanjutnya bukan tugas kami," tandasnya.