Lalu Lintas
Hari Pertama Jalur Biru di Depan Mantos
Hari pertama penerapan jalur biru tahap dua yang diuji coba direktorat lalulintas Polda Sulut di sepanjang jalan Boulevard Manado
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari pertama penerapan jalur biru tahap dua yang diuji coba direktorat lalulintas Polda Sulut di sepanjang jalan Boulevard Manado, tepatnya di depan Mantos, pada Sabtu (11/8/2012) namun berlangsung hanya sejam.
Acara yang dimulai sekitar pukul 14.10 Wita yang rencananya akan dilaksanakan hingga malam hari terpaksa dihentikan ditengah penerapannya karena telah menimbukan kemacetan panjang dan ada banyaknya protes warga. Puluhan polisi yang diterjunkan di lokasi tampak kewalahan mengatur kendaraan untuk mengikuti jalur yang telah ditentukan. Tampak hadir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Ronal Rumondor dan Kasat Lantas polresta Manado Kompol Yosep Krisbiyanto.
Pantauan Tribun Manado, setiap angkutan umum diarahkan ke tengah jalan sedangkan kendaraan pribadi lewat di jalur kiri dan kanan paling luar. Konsep jalur biru ini tampaknya mengadopsi jalur bus way di Jakarta. Sayangnya, penerapan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang cukup sehingga menimbulkan kebingunan bagi pengendara dan warga lainnya.
Rana Pasambuna (17) warga kelurahan Bahu, yang hendak pulang dengan menggunakan angkutan kota mengaku bingung dengan adanya pemberlakuan jalur biru. "Saya tidak tahu adanya penerepan jalur seperti ini. Rasanya aneh kalau penumpang berdiri di tengah jalan seperti itu sebab tidak seperti biasa," kata Rana
Rana menuturkan timbul ketakutan dalam dirinya saat berdiri di tengah jalan sedangkan bagian depan dan belakang mobil berlalulalang tanpa adanya marka jalan sebagai pelindung penumpang. "Ini kayaknya membahayakan jiwa kalau seperti ini," ujarnya.
Senada dengannya, Aris Hasan (17) warga Sario. Dia menambahkan dengan adanya penerapan jalur ini malah membuat jalan semakin macet seperti yang terjadi. Pasalnya jalan semakin sempit karena ada warga yang berdiri di tengah jalan di kedua sisi antara jalur kendaraan umum dan pribadi. "Saya lebih suka jalur lama. Kalau jalur lama bisa tetap dilaksanakan asal polisi tegas dalam menindak para pengendara yang tidak tertib," ucap Aris.
Aris menjelaskan ketegasan polisi yaitu pelanggar yang ditilang harus disidangkan agar meberikan efek jerah bukan malah diselesaikan di luar sidang. "Saya tahu walau ada surat tilang malah penyelesainnya di kantor polisi, ini tidak punya efek jerah," ujar Aris diiyakan temannya Riki Supit.
Beberapa sopir mikrolet yang melintas sempat mempertanyakan penerapan jalur tersebut. Mereka kuatir bisa membahayakan nyawa penumpang. "Komandan kalau penumpang turun lalu kendaraan lain tabrak bagaimana?siapa yang tanggungjawab?," tanya beberapa sopir angkot jurusan Malalayang-pasar 45.