Hukum
Jefri Dituntut 6 Tahun Atas Kepemilikan Enam Linting Ganja
JK alias Jefry (50) dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - JK alias Jefry (50) dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nory Pateh SH dan Petrus Sumelang SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (8/8).
Hakim Ketua Willem Rompies SH MH pun harus sedikit bersuara keras kepada terdakwa, usai sidang pembacaan tuntutan sudah selesai dibacakan, dimana terdakwa yang terlihat shok dengan wajah terlihat pucat pasih.
"Bagaimana terdakwa, sidangnya sudah selesai," ucap Hakim Rompies.
Tuntutan diberikan tim JPU karena menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tuntutan ini diberikan setimpal dengan perbuatan terdakwa, yang tertangkap tangan memiliki enam linting ganja," kata tim JPU. Ditambahkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan yang meringankan, terdakwa mengakui dan meyesali perbuatannya,dan terdakwa memiliki tanggungan seorang istri dan empat anak.
Diketahui, terdakwa yang hanya berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Sulut di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Ares pada 9 april 2012 sekitar pukul 17.45 Wita. Saat ditangkap, terdakwa sedang memegang enam linting ganja. Terdakwa pun langsung digiring ke kantor kepolisian untuk diinterogasi dan dari hasil interogasi, terdakwa mengakui jika ganja tersebut miliknya yang diambil dari temannya Johanis Kolondam (terdakwa berkas perkara terpisah).
Usai persidangan menurut Penasihat Hukum terdakwa, Alvianus Boham SH, bahwa terdakwa dulunya sebagai pemakai akan sempat berhenti, sialnya malah tertangkap tangan.
"Mendengar tuntutan JPU, saya selaku penasihat hukum tentunya akan melakukan pembelaan nantinya dihadapan majelis hakim," tandas Boham. (obi)
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|