Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Hartati Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Politik

Penetapan pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto Hartati Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Politik
HARTATI (baju hitam)
TRIBUNMANADO.CO.ID-Penetapan pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjadi pintu masuk membongkar buruknya gurita relasi bisnis di daerah, khususnya eksploitasi lahan perkebunan dan kehutanan.
Langkah itu setidaknya memberi harapan akan independensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan petinggi.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, langkah itu setidaknya memberi harapan akan independensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan petinggi. Hartati Murdaya yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat merupakan pengusaha ternama yang dikenal dekat dengan penguasa.

Langkah KPK itu juga bisa meminimalisasi intervensi dan kekhawatiran publik atas keberlanjutan kasus tersebut. Sekalipun demikian, menurut Apung, tugas KPK belum selesai dalam menuntaskan konteks suap yang marak terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.

"Ini sisi produksi korupsi yang juga harus dijadikan terobosan baru KPK dalam menangani kasus korupsi politik," sebut Apung.

KPK kemarin mengumumkan penetapan pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 6 Agustus 2012.

Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati diduga menyuap Amran terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dua perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved