Narkoba
Anggota TNI Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Selain sanksi pemecatan, Suryono juga dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun
Selain sanksi pemecatan, Suryono juga dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun plus denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam fakta persidangan, Suryono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 115 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I," tegas odmil Ferry.
Hal memberatkan oknum TNI yang sudah 26 tahun bertugas itu bertentangan dengan sapta marga dan sumpah parjurit. Suryono juga sudah dua kali terlibat kasus pidana, yaitu kasus penadahan dan pemalsuan identitas.
Suryono ditangkap pada 26 April lalu. Awalnya, Suryono ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk mengambil barang di ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar. Saat akan dibekuk polisi, Suryono berontak dan akhirnya dijemput Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Setelah diperiksa, paket yang diambil oleh Suryono memang benar berisi narkoba. Bahkan di dalam mobilnya juga ditemukan 14 butir ekstasi. (*)