Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

JLKI Sulut: Elpiji Diduga Banyak Disunat

Tabung gas elpiji 3 kilogram yang menjadi subsidi pemerintah untuk masyarakat luas selama ini diduga tidak sesuai dengan isi aslinya

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Tabung gas elpiji 3 kilogram yang menjadi progam subsidi pemerintah untuk ternyata selama ini diduga tidak sesuai dengan berat aslinya yakni 3 kilogram. Satu tabung tersebut sudah berkurang antara 1 sampai 2 ons.

Demikian disampaikan ketua Jaringan Lembaga Konsumen Indonesia (JLKI) Sulawesi Utara, Yudi Robot Saat bertandang ke Redaksi Tribun Manado, Jumat (8/7). Diutarakannya saat ini tabung gas elpiji 3 kilogram ada sekitar 300 ribu kepala keluarga(KK) di Sulut  yang memakai program bantuan pemerintah ini tapi dari angka tersebut ada sekitar 100 ribu tabung yang tidak sesuai ukuran aslinya.

"Kalau 3 kilogram harganya Rp 15 ribu dan di satu tabung tersebut kekurangannya 1 sampai 2 ons, kalau mau dihitung-hitung 1 ons itu harganya Rp 500. Ada KK yang memakai setiap minggu 2 kali pergantian tabung gas, jadi 1 minggu  ada sebanyak 200 ribu tabung gas yang diganti," ucapnya yang didampingi Noldy Mandang dari Divis Advokasi JLKI.

Ditambahkannya, maka dari data tersebut dalam sebulan itu ada sekitar Rp 100 juta yang didapat Pertamina dari penjualan tabung yang tidak sesuai ukuran. "Kalau dihitung dalam setahun mereka bisa ambil Rp 1,2 miliar dan ini hanya di Sulut bagaimana kalau di seluruh Indonesua," ucapnya.

Penelitian tersebut adalah akurat dan data-data yang diambil JLKI adalah secara acak melalui agen penjualan tabung elpiji 3 kilogram. "Kami bisa mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Ia berharap agen atau depot yang menjual tabung ini supaya mempunyai tabungan sendiri. "Kalau Pertamina memasukkan tidak sesuai ukuran aslinya maka agen harus secara tegas menolaknya," ucap Robot pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini.

Diutaraknnya dalam waktu dekat ini JLKI akan segera melayangkan clas action atau gugatn ke Pertamina. "Kalau tidak ada penyelesai yang baik dari mereka (Pertamina) terpaksa kami akan tempu melalui jalur hukum," katanya.

Pelanggaran ini terdapat dalam UU nomor 8 Tahun 1999. "Pelaku usaha yang menjual tidak sesuai dengan yang ditetapkan akan dikenai pidana kurngan 5 tahun atau denga Rp 2 miliar," pungkasnya. (dru)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved