Publik
Shooping Center Manado Tuai Kontroversi
Jika diibaratkan membeli mobil, saat ia masuk tahun 2004 hal itu belum direncanakan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi A melalui Ketua Komisi Sultan Udin Musa mengatakan kepada Tribun Manado Kamis (2/8/2012) Surat Keputusan Wali Kota tahun 2005 tidak membuat Shooping Center (SC) menjadi aset daerah yang dipisahkan. Untuk menjadi aset daerah yang dipisahkan harus ada perda tentang penyertaaan modal daerah.
Udin kemudian menyebutkan beberapa perangkat aturan yang memperkuat argumen dewan. Menurutnya, itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2006. Juga dalam dua produk Undang-Undang. "Undang-undang itu ialah UU nomor 17 tahun 2003 dan UU nomor 1 tahun 2004. Selain itu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2007,"kata Musa.
Mengenai alasan tidak memersoalkan masalah itu sejak lama, Udin mengatakan itu semua karena ada masalah penggunaan aset daerah untuk peremajaan. Jika diibaratkan membeli mobil, saat ia masuk tahun 2004 hal itu belum direncanakan. "Saya tidak mungkin mengatakan penolakan terhadap pembelian mobil. Jika saat itu rencananya saja belum ada,"ujar Musa.
SC sudah lama dimiliki oleh Jony Rompis. Komisi A kemudian mengembalikan itu menjadi milik daerah tahun 2010. Sekarang setelah dikembalikan pemerintah Kota mau memberikan pengelolaanya kepada pihak lain.
Widjoyanto Patonti mengatakan hal yang sama. Menurutnya, status SC harus diperdakan. Baginya, semua perangkat UU belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota soal SC. "Dalam Kepmen nomo 22 tahun 2009 disebutkan tentang mekanisme kerja antar daerah. Di situ juga disebutkan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Di lampiran ada mekanisme kerjanya,"kata Wid.
Dalam lampiran itu disebutkan, penyerahan kepada pihak ketiga disebut Guna Serah. Yang dipergunakan ialah dana pihak ketiga bukan dari pemerintah daerah. "Poin enam SK 63 juga menyebutkan SC merupakan milik pemerintah daerah. Semua harus dipansuskan. Ini tanpa tendensi tapi itu untuk memenuhi aspek hukum,"tandas Patonti.
Sebelumnya, Donald Supit Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemerintah Kota Manado menunjukkan berbagai peraturan hukum yang melandasi pembangunan kembali Shooping Center kepada Tribun Manado Senin (16/7/2012).
Menurut Donald, aset pemerintah daerah itu sudah diberikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar menurut Surat Keputusan Wali Kota tahun 2005. Sejak saat itu aset tersebut sudah menjadi kekayaan daerah atau barang daerah yang dipisahkan. Setelah sebelumnya menjadi kekayaan daerah atau barang miliki daerah. "Aturan dasarnya jelas yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang ini berlaku juga dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan daerah,"kata Donald.
Peraturan menurut Donald akan diatur berbeda jika berbicara soal kerja sama dengan pihak ketiga dan pengelolaan barang. Kerja sama dengan pihak ketiga untuk kekayaan daerah dan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2009. Sedangkan untuk pengelolaan barangnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 dan Permendagri nomor 17 tahun 2007. "Untuk kekayaan daerah atau barang daerah yang dipisahkan, kerja samanya berdasarkan keputusan menteri (kepmen) nomor 43 tahun 2000 tentang pedoman kerjasama perusahaan daerah dengan pihak ketiga. Pengelolaan barangnya diatur menurut keputusan menteri nomor 153 tahun 2004,"ujar Donald.
Dari peraturan-peraturan itu, sangat jelas diatur bahwa Shooping Center merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan karena sudah diberikan kepada PD Pasar. Ketentuan umumnya di keputusan menteri nomor 43 tahun 2000 pasal satu menyebutkan Perusahaan Daerah adalah suatu badan usaha yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah. Kerjasamanya seperti yang tertera pada pasal dua merupakan hubungan keperdataan dalam bidang usaha tertentu antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga. "Pasal sebelasnya menyebutkan kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan prinsip dari Kepala Daerah. Di situ tidak disebutkan tentang peran DPRD,"kata Donald.
Pemisahan perundang-undangan itu menurut Donald menjawab dugaaan kedaluwarsanya undang-undang yang dipakai pemerintah kota untuk membenarkan status Shooping Center. Donald kembali menegaskan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 merupakan peraturan yang diberikan bagi pengelolaan barang milik daerah bukan pada barang daerah yang dpisahkan."Saya mengatakan juga pertanyaan status surat keputusan walikota tentang penyerahan aset itu tidak benar jika baru dipertanyakan sekarang. Sudah sekitar tujuh tahun, banyak juga yang sudah memimpin sejak tahun itu. Tapi kenapa tidak dipertanyakan dari lama kenapa bentuknya bukan perda. Peraturan tentang perda juga belum ada,"kata Donald.
Mengenai persetujuan prinsip dari walikota, Donald mengatakan persetujuan itu sudah dikeluarkan. Jadi, pembangunan kembali Shooping Center sudah bisa dimulai oleh PD Pasar. Sementara itu Jimmy Rembet dari Ketua Tim Pembangunan Kembali Shooping Center PD pasar pada hari yang sama menyebutkan pembangunan Shooping Center untuk semua pedagang di Manado. "Tentu dengan mendahulukan mereka yang menyewa duluan,"kata Jimmy.