Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Saksi : Tanda Tangan Berita Acara Tanpa Melihat Fisik Kendaraan

Desember 2010 tanda tangan berita acara ada baca isinya antara lain barang telah diterima dengan baik.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - MJW alias Marcel (41), oknum kontraktor, terdakwa atas kasus penyimpangan dana pengadaan 1 unit mobil pelayanan KB pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berbandrol Rp 456.545.454, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (2/8/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Gunawan SH dan Joice Amelia Ussu SH menghadirkan dua orang saksi, yakni Steven Solang selaku ketua panitia lelang dan Vonny Sakul selaku panitia pemeriksa dan penerima barang.

Vonny dalam kesaksiannya, mengakui, selaku pemeriksa barang dimana tugasnya memeriksa barang, semuanya sesuai dengan jenis dan spesifikasi, "Desember 2010 tanda tangan berita acara ada baca isinya antara lain barang telah diterima dengan baik," ujar Vonny dengan sepengetahuannya pada waktu itu hanya tanda tangan berita acara, dan melihat daftar alat-alat yang terpasang tanpa melihat fisik kendaraan dan isinya.

Dirinya mengaku bahwa menerima honor panitia sebesar Rp 250 ribu.

Dalam keterangan ketua panitia lelang, bahwa dana bersumber dari APBD Kab Minut Tahun 2010 sebesar Rp 550 Juta. Proses lelang itu sendiri melalui pelelangan umum pasca kualifikasi. Peserta memasukkan penawaran dan dokumen kualifikasi.

"Ada beberapa perusahan yang mengikuti lelang, dimana dengan pemenang lelang CV Felinda, yang menetapkan pemenang tender PPTK, Bapak Alexander Watung dengan usulan panitia, dimana CV Felinda melakukan penawaran kontrak Rp 540 Juta," ujar saksi yang hanya mengetahui pengumuman pemenang lelang pada tanggal 10 Mei 2010.

Ditambahkan saksi bahwa jenis mobil yang dimintakan yakni jenis Bus yang sudah dimodifikasi dan alat-alatnya sesuai dengan spesifikasi. "Kami ingin mobilnya Bus dan alat-alatnya sesuai spesifikasi," tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH MH, Parlindungan Sinaga SH dan Nich Samara SH.

Diketahui ketika pada tahun 2010, ada pengadaan 1 unit mobil pelayanan KB sebesar Rp 540 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah dilakukan pelelangan, CV Felinda keluar sebagai pemenang tender. Akan tetapi, belakangan diketahui dalam pengadaan mobil tersebut terjadi penyimpangan dana.

Pada 28 Mei 2011 terdakwa menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan CV Felinda dalam pelaksanaan, sedangkan dalam kenyataannya terdakwa tidak termasuk dalam struktur organisasi dan akte pendirian CV Felinda dan dokumen perusahaan, seharusnya terdakwa tidak berhak menerima kuasa dan menyatakan bertanggung jawab atas perusahan CV Felinda.

Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa  dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved