Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Realisasi PBB Masih 5,94 Persen

Kondisi ini semakin memiriskan karena batas waktu pelunasan iuran PBB adalah 17 Agustus mendatang.

Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

Klasifikasi Paling Rendah
Langowan Utara
Penetapan. Rp 84.109.548
Realisasi 0
Presentase 0,00

Langowan Barat
Penetapan Rp 309.900.676
Realisasi Rp 124.220
Presentasi 0,04 persen

Sonder
Penetapan Rp 83.007.981
Realisasi Rp 274.604
Presentasi 0,33 persen

Remboken
Penetapan Rp 185.962.573
Realisasi Rp 1.758.007
Presentasi 0,95 persen


Klasifikasi Paling Tinggi
Tondano Barat
Penetapan Rp 198 juta
Realisasi rp 53 juta
Presentasi 26,69 persen

Pineleng
Penetapan Rp 1.281.456.731
Realisasi Rp 55 juta
Presentasi

Kawangkoan
Penetapan Rp 58 juta
Realisasi. Rp 22 juta
Presentase 38,13

Kawangkoan Barat
Penetapan Rp 59 jut
Realisasi Rp 18 juta
Presentasi 31,56 persen


TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO
- Capaian penagihan iuran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Minahasa ternyata baru mencapai Rp 255.904.860, atau 5,94 persen. Kondisi ini semakin memiriskan karena batas waktu pelunasan iuran PBB adalah 17 Agustus mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Manado dari Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (DPKAD) Minahasa, belum ada kecamatan yang telah menagih PBB diatas 50 persen. Capaian tertinggi sampai Senin (1/8) adalah Kecamatan Kawangkoan. Dari penetapan pajak sebesar Rp 58 juta, kecamatan tersebut telah berhasil menyetor pajak sebesar Rp 22 juta, atau 38,13 persen.

Kondisi memiriskan diperlihatkan Kecamatan Langowan Utara, Langowan Barat, Sonder, dan Remboken. Setoran pajak dari masing-masing kecamatan ini belum mencapai satu persen. Realisasi setoran Kecamatan Langowan Utara bahkan masih nol persen.

Kepala DPKAD Minahasa, Ronny Manus saat dimintai tanggapan terkait realisasi setoran PBB ini mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan semua kecamatan di Minahasa untuk memaksimalkan penagihan PBB. Selain itu, uang yang telah ditagih harus segera disetorkan ke kas daerah.

"Kami telah mengirimkan surat imbauan agar semua camat mengkoordinir hukumtua diwilayah kerjanya untuk memaksimalkan penagihan pajak. Target pelunasan pajak pada 17 Agustus mendatang harus bisa terealisasi," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bagi hukumtua yang bisa melakukan penagihan pajak 100 persen sebelum batas waktu akan mendapat penghargaan dari Bupati Minahasa. Total penetapan PBB di Minahasa mencapai Rp 4.310.995.851.

Camat Langowan Barat, Anita Rorong mengakui pihaknya belum maksimal dalam melakukan penagihan PBB. Menurutnya, komunikasi dengan hukumtua belum maksimal. Menurutnya, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan semakin memaksimalkan proses penagihan PBB.

"Saya telah memerintahkan semua hukumtua untuk mengkoordiner penagihan PBB di desa masing-masing. Penagihan pajak dilakukan langsung ke rumah warga," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved