Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidak BPOM

BPOM Gorontalo Temukan Banyak Makanan Mengandung Rhodamine B

Selama ramadan BPOM di Gorontalo telah berhasil menindak para pedagang ta'jil yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Editor:
zoom-inlihat foto BPOM Gorontalo Temukan Banyak Makanan Mengandung Rhodamine B
TRIBUNGORONTALO/ BUDI SUSILO
Kantor BPOM Gorontalo

TRIBUNMANADO.CO.ID , GORONTALO - Selama ramadan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo telah berhasil menindak para pedagang ta'jil yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Aziz Sanjaya, Seksi Bidang Pemeriksaan Penyidikan Sertfikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BPOM Gorontalo, menuturkan, selama ramadan dilakukan razia ternyata ditemukan beberapa makanan yang berbahaya.

"Kami turun ke lapangan telah menemukan makanan yang mengandung bahan dari pewarna textil," tuturnya kepada tribungorontalo.com di ruangkerjanya Jalan Tengah Kabupaten Bone Bolango, Jumat (27/7/2012).

Dari di antara beberapa kue tersebut, ungkap Aziz, ada dua makanan yang positif mengandung zat berbahaya yaitu makanan Halus Manis dan Kue Ku ditemukan banyak di daerah Kampung Bugis Kota Gorontalo.

"Keduanya memakai pewarna merah untuk textil. Biasanya ini disebut Rhodamine B," urainya.

Akibat hal itu, BPOM Gorontalo melakukan pembinaan terhadap pedagang tersebut dan menyita semua makanan itu. "Mereka kebanyakan membuat sendiri, lalu di jual," tuturnya.

Karena itu, sebagai antisipasi, masyarakat tetap waspada, jangan sampai tergiur dari tampilan makanan. "

Sebab, katanya, Rodamin B tersebut zat kimia berbahaya, bila dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan penyakit kanker.

"Kita mesti waspada kalau ada makanan yang warnanya sangat mencolok," tegas Aziz.

MUI Gorontalo: Berdagang Subhat Jatuhnya Haram

Masuk bulan Ramadan Hijriah, di Gorontalo bermunculan banyak pedagang musiman ta'jil berbuka puasa di beberapa titik keramaian.

Apabila berdagangnya secara tidak benar, maka jatuhnya jual beli tersebut akan haram.

Hal tersebut dikatakan, Abdul Rasyid Kamaru, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo, bahwa, dalam jual beli yang sifatnya masih subhat (belum jelas), maka pedagang itu telah berbuat dosa.

"Misalkan jual kue pakai pewarna buatan dari zat yang berbahaya. Atau kandungan makanan dicampur kimiawi bahaya yang dapat rugikan konsumen," urainya.

Menurutnya, bulan Ramadan itu sebuah momen mensucikan tubuh. Berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari menahan hawa nafsu, menjauhkan dari perbuatan-perbuatan tercela.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved