Narkoba
Hindarkan Fitnah, Legislator Sulut Desak Hasil Tes Urine Dipublikasikan
Sejumlah anggota dewan bahkan berharap hasil tes urine tersebut dipublikasikan agar tak menimbulkan fitnah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tes urine untuk mengetahui positif atau tidaknya anggota dewan menggunakan narkoba terus menjadi bahan perbincangan. Sejumlah anggota dewan bahkan berharap hasil tes urine tersebut dipublikasikan agar tak menimbulkan fitnah, Rabu (25/7).
Jhon Dumais Ketua Komisi I DPRD Sulut mengatakan terkait hasil pemeriksaan tes urine mekanisme harus jelas dan transparan. "Sebaiknya hasil tes tersebut dikirim ke pimpinan dewan, BK dan pimpinan fraksi," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan, menyatakan agar BNN perlu umumkan hasil dari tes urine kalau sudah dites urine selayaknya setiap anggota dewan tidak keberatan hasilnya untuk dipublikasikan. "Itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban anggota dewan kepada publik bahwa yang bersangkutan bebas narkoba atau mulai sekarang yang bersangkutan tidak akan bernarkoba ria lagi," tulisnya melalui pesan pendek pada Tribun Manado.
Benny Rhamdani, anggota Komisi IV DPRD Sulut juga menyatakan hal senada. Ia masih ingat saat pemeriksaan justru Komisi IV yang inisiatif untuk meminta dilakukan tes terlebih dulu. Ia diperiksa nomor tiga setelah Paul Tirayoh, anggota Komisi IV DPRD juga Ketua Badan Kehormatan.
"Waktu itu setelah dites ngobrol dengan proses seperti apa, 45 menit kita menyaksikan langsung diperlihatkan negatif. Proses pemeriksaan yang cukup fair, terlebih dengan cara yang transparan menyaksikan langsung mendapatkan hasil yang didapatkan petugas. Disampaikan kalau satu garis berarti positif dan dua garis negatif," jelasnya. Ia mendukung hasilnya dapat di publikasikan karena rentan dengan isu dan fitnah atau politisasi.
Ketua BK : Hasil Tes Dokumen Pribadi
Berbeda dengan beberapa anggota dewan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Paul Tirayoh mengatakan, hasil tes harus sesuai dengan aturan."Hasilnya sesuai aturan disampaikan ke pemimpin dewan gimana caranya terserah. Ini soal etika, lalu dari pimpinan menyampaikan pada yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Tirayoh publikasi bukan kewenangan mereka (pimpinan DPRD dan BNN) karena itu masalah pribadi atau dokumen pribadi. Meski demikian ia menilai tak ada salahnya bila yang bersangkutan publikasikan diri. "Jadi yang perlu dipertanyakan adalah anggota dewan yang tak mau dites urine," katanya. Ditanya tentang sanksi atau tindak lanjut dari hasil tes narkoba, berdasar tata tertib DPRD Sulut menurut Paul Tirayoh tak mengatur demikian. "Nanti lihat perkembangan akhir bagaimana, nanti disesuaikan," pungkasnya.