Dugaan Korupsi
Eks Kadispenda Bitung Minta Dibebaskan
Dalam pembelaannya (pledoi), dikatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Oknum mantan Kadispenda Bitung LD alias Leopold (52) sebagai terdakwa atas kasus dugaan overbooking (memindahbukukan) dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkot Bitung, melalui Penasihat Hukum, Nico Walone SH dalam pleidoinya, meminta agar dibebaskan dari tuntutan.
Dalam pembelaannya (pledoi), dikatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum pada terdakwa dalam dakwaan primer dan subsider.
"Meminta agar terdakwa segera dikeluarkan atau dibebaskan dari rumah tahanan negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, membebankan biaya perkara pada negara," ujar Walone dalam pledoi
Dijelaskan perbuatan yang didakwakan JPU atas diri terdakwa dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tidak terbukti sehingga terdakwa harus dibebaskan (vrijspraak) perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum melainkan merupalan perintah atasan semata-mata atau perintah jabatan yang sah harus dilaksanakan oleh terdakwa, maka terdakwa tidakboleh dihukum (vide pasal 51 KUHPidana).
"Oleh karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag vabrechts vervolging). Kiranya majelis hakim bisa sependapat dengan penasihat hukum," jelas Walone dihadapan Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Novrry T Oroh SH dan Nich Samara SH MH
Menurut Walone, perintah atasan saat itu yang dijalankan oleh terdakwa adalah perintah dari Wali Kota Bitung saat itu, yaitu Milton Kansil.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Paskah Yanti Putri SH menuntut Leopold dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta dan jika tidak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,suatu korporasi, menyalahgunakan wewenag, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang sudah didakwakan dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah dirunah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001.