Hukum
Besok Stevi dan Sultje jadi Saksi Kasus APBD Tomohon
Sidang dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006, 2007
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008 yang menyeret mantan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Jan Lamba dan mantan Bendahara Umum Kota Tomohon, Frans Sambow, besok Senin (23/7) kembali di sidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di persidangan Tipikor Manado.
Hal ini diungkapkan Novrry T Oroh SH, humas PN Manado juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut, Minggu (22/7)
"Senin besok agenda lanjutan sidang untuk saksi Sultje Rindengan dan Stevi Tumbelaka, yang sebelumnya sudah hadiri sidang namun tertunda," ungkap Oroh
Diketahui, sidang sebelumnya, saksi pelapor Jefferson Rumajar mantan Wali Kota Tomohon dan saksi Johny Mambu memberikan kesaksian di persidangan.
Pingkan WI Gerungan SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas terdakwa Frans Sambow, sedangkan Rolly Manampiring SH sebagai JPU dalam berkas Yan Lamba
Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (obi)