Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Suami Protes Istri Masuk DPO Polda Sulut

Penentapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut terhadap perempuan JG alias Joice mendapat protes keras dari Jufri Tambengi

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Penentapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut terhadap perempuan JG alias Joice mendapat protes keras dari Jufri Tambengi yang adalah suami dari Joice. Apalagi ditetapkannya Joice oleh penyidik Polda sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Istri saya selaku terlapor, tak ada hubungan dengan pelapor. Sehingga sangat aneh dan janggal jika istri saya dijadikan tersangka kemudian masuk DPO,"  tegas Jufri pada Tribun Manado, Kamis (19/7)

Jufri yang didampingi kuasa hukumnya Novie Kolinug SH dan Jantje Rumimpunu SH menegaskan, kalau pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terlapor dan pelapor tak ada hubungan keluarga.

"Putusan Pengadilan mulai dari PTUN Manado, PTUN Tinggi di Makasar serta Mahkamah Agung sudah menyatakan kalau antara pihak pelapor dan terlapor tak ada hubungan kausal. Jadi sangat aneh jika istri saya dijadikan tersangka," tegas Jufri.

Dibeber Jufri, dokumen yang dimiliki istrinya, tak dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan dalam dokumen.

"Istri saya, Joice B Gosal sudah membeli seluas 7,9 hektar atau 79.000 m2 pada tahun 1990 dari Jan Gosal. Pembelian berdasarkan Akta Jual Beli No 34/KW/VIII/1990 tertanggal 28 Agustus yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Wenang," bebernya.

Ditambahkannya, kemudian di hari dan tanggal yang sama tahun 1990, Joice juga membeli bagian warisan dari Carolin Gosal dengan luas 1,4 hektar atau 14.000 m2 dengan Akta Jual Beli No 33/KW/VIII/1990.

"Pada 2 Juli 2001, keluarga Gosal termasuk didalam daftar nama-nama yang terkena pembebasan proyek Manado Bay Pass di wilayah Kecamatan Tikala," lanjutnya.

Tak hanya itu, dikatakan lagi oleh Jufri bahwa pada tahun 2008, Joice bermohon pengakuan hak ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manado dan terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) No 208 Kelurahan Malendeng seluas 29.790 m2 tertanggal 17 November 2008 dan Tahun 2009 tanah tersebut dibeli oleh Howard Evan Chandra sesuai AJB No 126/2009 tertanggal 5 Maret 2009, kemudian dilakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado No 350/PDT.G/2008/PN.Mdo, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini dimenangkan oleh Joice, begitu juga untuk gugatan di PTUN Manado, PTUN Tinggi Makasar serta Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi apa yang dipalsukan. Sudah dibuktikan dipersidangan dan diakui dokumen yang kami miliki," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved