Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Akbar Belum Ajukan Izin Ujian

ekarang sudah dalam penyempurnaan pemberkasan.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penyalagunaan narkoba oleh Akbar Datunsolang (28) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara yang kini telah memasuki tahap pemberkasan kasus oleh penyidik Polresta Manado.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolresta Manado Kombespol Amran Ampulembang saat ditemui Tribun Manado di Mapolresta Manado. Ampulembang tidak menampik dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dikirim kekejaksaan karena telah menjalani tahap penyempurnaan berkas kasus tersebut. "Sekarang sudah dalam penyempurnaan pemberkasan," ungkap Ampulembang, pada Selasa (17/7/2012).

Terkait rencana pengajuan permohonan izin Akbar melakukan ujian studi S2 Hukum di Universitas Sam Ratulangi, Ampulembang mengaku hingga kini dirinya belum mengetahui dan menerima surat permohonan tersebut. "Belum tahu. Belum ada (surat).Kalaupun ada kami akan kaji. Apakah sesuai dengamn prosedur hukum atau bukan mengizinkan dia (Akbar) ujian," terang Ampulembang.

Ampulembang membanta pihaknya memberikan terhadap keistimewaan Akbar termasuk dalam jam besuk tahanan. Dijelaskan semua tahanan posisinya sama tidak ada yang paling diutamakan. Terkait jam besuk tahanan tidak bisa dilakukan saat diluar jam kunjungan termasuk dimalam hari. "Tidak bisa kecuali ada hal-hal emergensi silakan saja yang penting mendadak dan penting, bisa saja," jelasnya.

Pantaun Tribun Manado, tersangka Akbar Datunsolang masih sering dikunjungi tamu termasuk dimalam hari. Hal ini menimbulkan kecemburuan warga lainnya yang dilarang melakukan kunjungan terhadap keluarganya yang ditahan di sel tahanan Mapolresta Manado.Akbar pun setiap harinya terlihat bebas keluar masuk sel tahanan.

Ketidakkonsistenan polisi terlihat saat Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho hendak mengunjungi Akbar pada Kamis (12/7/2012) namun sayangnya polisi menolak istri mantan Bupati Sangihe bertemu koleganya tersebut dengan alasan kunjungannya menyalahi aturan jam besuk yang dikeluarkan rumah tahanan Polresta Manado. Namun sayangnya keesokanya, Jumat (13/7/2012) malam, pacar Akbar diizinkan menemui Akbar.

Seperti diwartakan sebelumnya, tim Buser satuan reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap Akbar Datunsolang (28) Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional atas keteribatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Akbar dibekuk di terminal kedatangan bandara  Samratulangi, Senin (25/6/2012) sekira pukul 01.15 Wita. Akbar telah dijadikan Target Operasi (TO) sejak 3 bulan, darinya polisi menyita 2 gi sabu atau 0.69 gram yang terisi  dalam tas dengan cara disembunyikan di 2 keping VCD.

Polisi lalu menetapkan Akbar tersangka pada Rabu (27/6/2012) setelah Balai Besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) Manado menyatakan barang tersebut terbukti sabu-sabu. Selain itu hasil tes  urine terhadap Akbar dinyatakan positif menkonsumsi barang haram tersebut. Namun hingga kini Akbar masih menolak mengakui kepemilikan barang tersebut dan mengaku dirinya dijebak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved