Hotline Public Service
Apakah Balik Nama Tanah Milik Orang Tua, Harus Libatkan Semua Anak?
Halo LBH/Advokat. Saya mau tanya, apa bisa balik nama sertifikat tanah dari nama orang tua ke nama saya sebagai anak perempuannya
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Pengirim: 085394973xxx
Terima kasih. Untuk Proses balik nama sertifikat tanah harus dilihat dulu. Sertifikat sekarang itu atas nama siapa ? Kalau sertifikat itu masih atas nama orang tua dan orang tuan sudah meninggal, maka proses balik nama itu otomatis dilakukan pada seluruh ahli waris dan bukan hanya satu ahli waris. Kecuali, apabila saudara atau ahli waris yang lain setuju melepaskan haknya sebagai ahli waris hanya kepada anda sebagai anak bungsu, namun akta pelepasan hak itu harus juga dibuat di hadapan Notaris/PPAT. Apabila orang tua masih hidup, maka proses balik nama sertifikat kepada anak itu harus ada dasarnya, jika sertifikat atas nama orang tua misalnya dasar balik namanya adalah melalui proses hibah, maka segala ketentuan hibah harus diikuti dalam hal proses balik nama tersebut. Untuk lebih jelasnya disarankan agar berkosultasi dengan Notaris/PPAT.
HANDRI POAE SH
Advokat / Penasehat Hukum. (tos)